Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky mengusulkan qanun pertambangan minyak masuk dalam program legislasi lembaga legislatif tersebut untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
 
"Qanun pertambangan minyak tradisional untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang banyak melakukan pertambangan tradisional di Aceh," kata Iskandar Usman Alfarlaky di Banda Aceh, Rabu.

Iskandar menyebutkan di Kabupaten Aceh Timur banyak masyarakat menambang minyak. Penambangan tersebut dilakukan secara tradisional. Penambangan minyak tersebut mampu menyerap tenaga kerja dan membantu perekonomian masyarakat. 

Namun, penambangan yang dilakukan masyarakat dianggap ilegal. Oleh karena itu, dibutuhkan qanun yang menjadi payung hukum masyarakat melakukan penambangan minyak tradisional.

"Soal qanun tambang tradisional tersebut pernah kami sampaikan kepada Pemerintah Aceh, namun tidak ada tindak lanjuti. Karena itu, kami usulkan kembali agar qanun tambang minyak tradisional tersebut masuk program legislasi," kata Iskandar Usman Alfarlaky.

Politisi Partai Aceh tersebut mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh mengatur pertambangan, baik minyak maupun mineral, di Provinsi Aceh. 

Undang-undang tersebut membuka ruang bagi Pemerintah Aceh membuat peraturan daerah atau qanun pertambangan. Qanun ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang kini mengelola tambang secara tradisional.

"Apa yang kami sampaikan ini merupakan suara masyarakat yang kini menambang minyak di Aceh Timur. Karena itu, kami berharap qanun pertambangan tradisional tersebut masuk program legislasi dan ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Iskandar Usman Alfarlaky.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020