Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggeledah sebuah rumah di Jalan Tanjung Raya I, Gang Harmonis Kecamatan Pontianak Timur yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
"Penggeledahan itu kami lakukan Selasa (5/5) malam dan mengamankan narkotika jenis sabu seberat 32, 87 gram dan pemilik rumah berinisial AT," kata Kata Direktur Reserse Narkoba, Polda Kalbar, Kombes (Pol) Gembong Yudha di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu diawali dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah rumah di Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan rangkaian penyelidikan di lokasi, kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AT pemilik rumah dan barang haram itu," ujarnya.
Dia menambahkan, saat penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu 2,60 gram.
“Dari hasil temuan itu, kemudian dilakukan pengembangan. Dan, ditemukan di atas timbangan digital warna silver yaitu satu plastik klip besar yang di dalamnya terdapat sembilan plastik klip transparan berisi sabu seberat 30.27 gram. Selain mengamankan sabu juga berhasil diamankan barang lain dan uang tunai sebesar Rp290 ribu dari tersangka," katanya.
Saat ini ujarnya lagi, tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Bila terbukti bersalah tersangka AT dapat dikenakan pasal 114 syat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat hingga 12 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Penggeledahan itu kami lakukan Selasa (5/5) malam dan mengamankan narkotika jenis sabu seberat 32, 87 gram dan pemilik rumah berinisial AT," kata Kata Direktur Reserse Narkoba, Polda Kalbar, Kombes (Pol) Gembong Yudha di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu diawali dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah rumah di Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan rangkaian penyelidikan di lokasi, kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial AT pemilik rumah dan barang haram itu," ujarnya.
Dia menambahkan, saat penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu 2,60 gram.
“Dari hasil temuan itu, kemudian dilakukan pengembangan. Dan, ditemukan di atas timbangan digital warna silver yaitu satu plastik klip besar yang di dalamnya terdapat sembilan plastik klip transparan berisi sabu seberat 30.27 gram. Selain mengamankan sabu juga berhasil diamankan barang lain dan uang tunai sebesar Rp290 ribu dari tersangka," katanya.
Saat ini ujarnya lagi, tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Bila terbukti bersalah tersangka AT dapat dikenakan pasal 114 syat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat hingga 12 tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020