Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1441 hijriah sebanyak 2,8 kilogram beras bermutu per jiwa, serta meminta masyarakat untuk menyempurnakan zakat di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Kantor Kemenag Pidie Jaya, Ahmad Yani, Kamis, meminta masyarakat untuk menunaikan zakat secara sempurna, apalagi kondisi masyarakat sedang dilanda wabah penyakit, tentu kebutuhan terhadap zakat sangat besar.

"Mari kita tunaikan dengan sempurna zakat fitrah tahun ini, banyak saudara kita yang membutuhkan, apalagi ada saudara kita yang terimbas wabah COVID-19. Zakat kita meringankan saudara kita," katanya di Pidie Jaya.

Ia menjelaskan besaran zakat tersebut sesuai dengan takaran satu sha' atau 10 mud, dan setara dengan 3,1 liter beras atau 1,5 bambu yang kemudian ditambah satu genggam orang dewasa, seperti yang telah diwajibkan dalam agama Islam.

Hal itu diputuskan dalam rapat antara Kemenag Pidie Jaya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie Jaya, Dinas Syariat Islam Pidie Jaya, Kepala Bagian Keagamaan Setdakab dan Para Kasi serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Pidie Jaya.

"Waktu pembayaran zakat dimulai sejak 19-23 Mei 2020 atau bertepatan dengan 26-30 Ramadhan 1441 hijriah. Dan penyaluran zakat dilakukan pada malam lebaran," katanya.

Menurut Yani, penyaluran zakat dilakukan oleh amil kepada seluruh shenif yang berhak untuk menerimanya, dengan mengutamakan masyarakat yang fakir miskin. 

"Dan perlu diketahui pembagian satu orang fakir, dua kali bagian miskin. Kemudian untuk amil mendapatkan ujrah mitsl atau upah kerja dan disesuaikan dengan jumlah amil zakat yang dibentuk di desa," katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020