Setelah sebelumnya ahli waris dari Keluarga Ahmad Agok dan M Jamin menyegel  lokasi yang akan dibangun  Kantor Samsat Kabupaten Aceh Jaya, kini giliran Kementerian Hukum dan HAM melakukan yang  hal sama.

Lokasi tanah yang sedang bermasalah tersebut berada  di pinggir Jalan Gerbang Raja Desa Gampong Blang, Kota Calang.

Penyegelan dari pihak Lapas Kelas III Calang tersebut dilakukan berdasarkan Sertifikat tanah yang dikeluarkan  pada tahun 2008,  jika sebagian lokasi yang akan dibangun kantor Samsat Aceh Jaya itu milik Kemenkumham Lapas III Calang yang di hibahkan oleh pihak BRR pada tahun 2008.

Kepala Lapas III Calang, Rusli membenarkan pihaknya memasang plang nama kepemilikan di lokasi pembangunan kantor Samsat Aceh Jaya, namun dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci berapa luas yang masuk ke lokasi tersebut.

"Soal penyegelan benar, namun terkait berapa luas dan kronologisnya saya kurang tau juga, karena saya masih baru di Lapas Calang," kata Rusli.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengatur jadwal untuk bertemu dengan pihak Samsat dan pihak BPN Calang terkait lokasi tanah tersebut.

" Kita rencana Senin ini akan bertemu dengan pihak BPN Aceh Jaya, kita tidak menghambat pembangunan Kantor Samsat toh dua-duanya milik negera, namun kita hanya ingin memperjelas dan  menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak terkait," kata Rusli.

Sementara itu, mantan seorang pensiunan Lapas III Calang, Satri menyampaikan bahwa penyegelan ini dilakukan supaya kedepan bisa diperjelas kembali batas tanah yang di miliki dengan yang lain, agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari dan pembangunan kantor Samsat tidak bermasalah.

"Setelah kita ukur kembali berdasarkan Sertifikat tanah kita miliki jika dilokasi ini masuk tanah kita kurang lebih seluas 15 meter," Kata Satria.

Satria menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui lokasi pembangunan kantor Samsat Aceh Jaya masuk wilayah tanah milik Lapas III Calang setelah adanya pembangunan pagar beton.

"Kami baru tau setelah dibangun pagar beton, setelah kita ukur kembali lebih yakin jika ada sekitar 15 meter luas tanah milik Lapas Calang masuk kelokasi pembangunan Samsat Aceh Jaya," kata Satria.


.


FOTO : Pihak dari Kemenkumham Lapas Kelas III Calang usai melakukan penyegelan tanah lokasi pembangunan kantor Samsat Aceh Jaya, sabtu (9/5/2020)ANTARA/Arif

Pewarta: Arif Hidayat

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020