Operasi hujan buatan akan dilaksanakan selama 30 hari guna mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau dan Sumatera Selatan (Sumsel) selama musim kemarau.

"Secara total 30 hari, masing-masing 15 hari di Riau dan 15 hari di Sumatera Selatan, itu sekitar Rp5,2 miliar, dan itu merupakan penerimaan pemerintah non-pajak," kata Kepala Bagian Umum Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jon Arifian saat menyampaikan keterangan pers melalui telekonferensi video di Jakarta, Rabu.

Operasi hujan buatan dilaksanakan untuk menekan kemunculan titik panas indikasi kebakaran hutan dan lahan dan menjaga lahan gambut tetap basah sehingga tidak mudah terbakar selama musim kemarau.

Biaya penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) dalam operasi hujan buatan selama masing-masing 15 hari di wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Selatan akan ditanggung oleh pengguna layanan, dalam hal ini pemerintah.

Penetapan biaya untuk operasi TMC dilakukan sesuai dengan tarif layanan TMC berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Tarif layanan TMC telah ditetapkan bagi tiap-tiap provinsi. Penggunaan layanan TMC untuk Provinsi Riau dikenakan tarif sekitar Rp189 juta per hari, dan untuk Sumatera Selatan sekitar Rp169 juta per hari.

Pendapatan dari pelaksanaan operasi hujan buatan akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kepala Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca BPPT Tri Handoko Seto mengatakan bahwa dana yang diperoleh dari pemanfaatan layanan TMC akan disetor ke rekening BPPT lalu disetorkan ke ke kas negara dalam waktu 1x24 jam.

Dana yang telah masuk ke kas negara itu selanjutnya akan digunakan seperlunya sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan operasi hujan buatan.

"Walaupun per harinya Rp170 juta misalnya, kita tidak bisa serta merta mengambil uang itu karena uang itu menjadi uang negara. Kalau habisnya ternyata kita hari itu hanya Rp50 juta, maka kita ambil Rp50 juta saja karena itu sudah menjadi uang milik negara," katanya.


 

Pewarta: Martha Herlinawati S

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020