Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Sumatera Utara hingga kini masih mengembangkan kasus seorang buruh harian lepas pengedar narkotika jenis sabu seberat 1,47 gram di Jalan Sentosa Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan diterima di Medan Sabtu (16/5) menyebutkan tersangka AP (39) penduduk Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai masih terus dilakukan pemeriksaan.
Ia mengatakan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,47 gram, satu unit handphone, dan uang tunai Rp45.000.
"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya.
Putu mengatakan peristiwa penangkapan tersebut, Rabu (13/5) sekira pukul 21.30 WIB.Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sentosa Kota Tanjung Balai ada seorang lelaki yang akan melakukan transaksi narkotika.
Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Pada saat akan diamankan tersangka itu sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli sabu. Melihat kedatangan petugas, tersangka membuang satu bungkus plastik klip transparan ke aspal jalan, dan setelah diperiksa ternyata berisi narkotika jenis sabu.
Petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa narkotika yang diamankan itu memang benar miliknya.
"Selanjutnya barang bukti tersebut dan tersangka diboyong ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan diterima di Medan Sabtu (16/5) menyebutkan tersangka AP (39) penduduk Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai masih terus dilakukan pemeriksaan.
Ia mengatakan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,47 gram, satu unit handphone, dan uang tunai Rp45.000.
"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya.
Putu mengatakan peristiwa penangkapan tersebut, Rabu (13/5) sekira pukul 21.30 WIB.Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sentosa Kota Tanjung Balai ada seorang lelaki yang akan melakukan transaksi narkotika.
Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Pada saat akan diamankan tersangka itu sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli sabu. Melihat kedatangan petugas, tersangka membuang satu bungkus plastik klip transparan ke aspal jalan, dan setelah diperiksa ternyata berisi narkotika jenis sabu.
Petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa narkotika yang diamankan itu memang benar miliknya.
"Selanjutnya barang bukti tersebut dan tersangka diboyong ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020