Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap pelaku pencurian perhiasan emas 520 gram senilai Rp520.000.000 milik korban Mina Nainggolan (64), warga Jalan Onan Sabtu, Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
Pelaku yang diringkus, yakni PG (23), warga Desa Rahut Bosi Onan Sabtu, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
"Pelaku ditangkap, Selasa (25/4) sekitar pukul 05.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, dalam rilis pers, di Mapolres Tapanuli Utara, Kamis.
Johanson menyebutkan keberhasilan Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara mengungkap kasus pencurian itu, selama Operasi Ketupat Toba 2023.
Korban Mina melaporkan peristiwa pencurian tersebut dari rumahnya, Senin (3/4).
Polisi tangkap pencuri emas setengah kilogram
Jumat, 28 April 2023 8:32 WIB