Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Polda Aceh, memusnahkan 45 kilogram narkoba jenis sabu-sabu hasil operasi kepolisian di wilayah tersebut beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang terlarang itu berlangsung di Mapolres Aceh Timur di Idi, Senin. Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, kepolisian turut menghadirkan lima tersangka.

Kelima tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum itu yakni KS (38), BS (32), AJ, (45), TJ (23), dan JN (23). Kelima tersangka tercatat warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. 

"Kelima tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro.

AKBP Eko Widiantoro menyebutkan kelima tersangka yang ditangkap dalam kasus 45 kilogram sabu-sabu tersebut berperan sebagai kurir. Sementara barang haram itu diduga milik bandar.

"Pemilik 45 kilogram sabu-sabu tersebut atau bandarnya masih dalam penyelidikan. Sedangkan para tersebut berperan sebagai kurir," ujar AKBP Eko Widiantoro.

Bupati Aceh Timur Hasballah dalam mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah mengungkap peredaran 45 kilogram sabu-sabu tersebut. Pengungkapan peredaran barang terlarang itu telah menyelamatkan generasi bangsa.

"Kami minta polisi terus bekerja membasmi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, sehingga generasi bangsa, terutama di Aceh Timur, bebas dari penyalahagunaan narkoba," kata Hasballah.

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur menggagalkan peredaran 45 kilogram sabu-sabu dan menangkap lima tersangka narkotika jaringan internasional.

Mereka ditangkap karena diduga hendak transaksi sabu-sabu di sebuah tambak di Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (17/4) sekira pukul 03.00 WIB.

Dari para tersangka turut diamankan barang bukti 45 bungkus masing-masing seberat satu kilogram teh China Guanyiwang warna kuning yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu sabu.

Pengungkapan tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu oleh jaring narkotika internasional.

Kemudian, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menyelidiki informasi tersebut. Tim dibagi menjadi dua, tim pertama memantau di laut dan tim kedua di rata.

Tim pertama bergerak menuju perairan menggunakan boat. Setelah berada di laut, tim mendapat informasi kelompok tersebut sudah berada di darat," kata Kapolres Aceh Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, kata AKBP Eko Widiantoro, tim laut bergabung dengan tim darat menuju lokasi jaring narkotika internasional tersebut berada di dekat kawasan tambak di Gampong Naleung, Kecamatan Julok.

Setelah memastikan kelompok tersebut, tim opnsal melakukan penggerebekan di sebuah pondok. Personel mengamankan tersangka KS yang membawa satu karung putih di dalamnya berisikan 25 bungkusan diduga berisi sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka KS menyebutkan ada satu karung lagi disimpan pelaku BS. Petugas menuju ke tempat BS dan mengamankan satu karung berwarna putih yang berisikan 20 bungkusan sabu-sabu.

 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020