Pasangan selingkuh ditangkap warga Kampung Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, karena diduga berbuat mesum di kebun kopi.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kapolsek Wih Pesam Iptu Karianto mengatakan pasangan non muhrim tersebut adalah J (54) dan R (56). 

Keduanya ditangkap warga pada Senin malam (18/5) di lokasi kebun kopi milik salah satu warga di Dusun Mekar Utama Kampung Jamur Ujung dan langsung diamankan di Kantor Reje (Kepala) Kampung setempat.

Keduanya merupakan warga kampung setempat dan diketahui masing-masing sudah memiliki suami dan istri yang sah.

"Hasil kesepakatan bersama setelah dilakukan musyawarah, suami pihak R tidak bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan, serta meminta untuk diproses secara hukum Syariat Islam," kata Iptu Karianto, Selasa.

"Sedangkan isteri pihak J juga tidak bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan, agar permasalahan ini diproses secara hukum Syariat Islam," ujarnya lagi.

Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak bersama aparatur kampung disaksikan Polsek setempat akhirnya diputuskan kedua pelaku mesum itu diserahkan ke pihak Satpol PP dan WH Kabupaten Bener Meriah untuk diperoses hukum lebih lanjut.

Penyidik Satpol PP dan WH Bener Meriah Padhlon Saputra membenarkan pihaknya telah mengamankan pasangan selingkuh tersebut pada Senin malam.

Sementara hari ini kata dia keduanya akan dititip di sel tahanan Polres Bener Meriah.

"Dari pengakuan mereka mengaku khilaf, namun mereka belum melakukan hubungan badan layaknya suami istri," kata Padhlon Saputra.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020