Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS meminta kepada seluruh masyarakat di daerahnya agar tidak menyalahkan pemerintah pusat, akibat terlambatnya penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) di masing-masing desa di Kabupaten Aceh Barat.

“Terlambatnya penyaluran dana BLT ini bukan kesalahan Bapak presiden, menteri, gubernur dan bupati, karena semua mekanisme penyaluran bantuan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan tentang aturan pemberian bantuan selama pandemi, kata Bupati Ramli MS di Meulaboh, Kamis.

Ramli MS menegaskan, terlambatnya penyaluran bantuan di masyarakat, kemungkinan terjadi karena kelemahan kepala desa dalam memverifikasi data calon penerima bantuan di setiap desa, khususnya di Kabupaten Aceh Barat.

Menurutnya, selama ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah berupaya memberikan bantuan secara penuh dan menyeluruh kepada setiap masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Diantaranya seperti dengan menyalurkan bantuan uang tunai sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan per kepala keluarga.

Kemudiuan pemberian aneka bantuan langsung tunai (BLT) dari Pemkab Aceh Barat, dengan jumlah bervariasi Rp250 ribu/kepala keluarga, serta bantuan untuk santri,
mahasiswa dan warga yang tidak mudik sebesar Rp300 ribu/orang.

“Kalau seandainya bantuan untuk masyarakat di desa tidak tertampung di dana desa, kita tampung di dana APBD. Kalau tidak tertampung juga, maka ditampung di dana APBN,” kata Ramli MS menambahkan.

Ia juga menegaskan, cepat atau lambatnya penyaluran dana COVID-19 sangat bergantung data yang disampaikan oleh masing-masing kepala desa kepada pemerintah daerah.

“Jangan nanti terlambat penyaluran disalahkan pemerintah kabupaten, provinsi, kementerian, atau pemerintah pusat karna semua telah diatur dalam Permendes,” katanya menegaskan.

Untuk itu, Ramli MS meminta kepada setiap kepala desa agar lebih sigap dan cepat dalam menyerahkan data calon penerima bantuan, sehingga saat bantuan diserahkan oleh pemerintah pusat, tidak ada satu pun masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan luput dari calon penerima manfaat, tegasnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020