Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) mengimbau kepada seluruh umat muslim di daerah ini, agar melaksanakan ibadah shalat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah di rumah masing-masing.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.06 Tahun 2020 tanggal 06 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah Ditengah Pandemi COVID-19, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 28 Tahun 2020 Tanggal 13 Mei 2020 tentang Kaifiat dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Ditengah COVID-19.
Baca juga: 40 kendaraan diperintah putar balik di perbatasan Aceh
“Tapi kalau memang shalat Idul Fitri harus dilaksanakan di masjid, wajib mengikuti protokol kesehatan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK, Kamis di Suka Makmue.
Menurutnya, protokol kesehatan yang dimaksud tersebut diantaranya seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, serta menerapkan pola jaga jarak sesuai dengan strandar protokol kesehatan yang berlaku.
Khusus terhadap panitia pelaksana kegiatan ibadah shalat Idul Fitri, Forkompimda Nagan Raya meminta agar panitia menyediakan cairan pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh dengan melibatkan petugas kesehatan terdekat.
Bagi masyarakat yang baru tiba dari zona merah, kata AKB Risno, juga diimbau agar tidak ikuti melaksanakan ibadah shalat berjamaah dan wajib mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari sejak kedatangan.
Baca juga: Polisi amankan 47 pelaku balap liar di Bener Meriah, juga temukan satu paket sabu
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak terpapar atau terinfeksi virus coroma (COVID-19), katanya menegaskan.
“Nanti petugas kepolisian bersama TNI dan unsur terkait, juga akan melakukan pemantauan dalam pelaksanaan imbauan yang sudah dikeluarkan ini,” kata AKBP Risno menambahkan.
Seperti diketahui, imbauan bersama Forkompimda Nagan Raya yang sudah dikeluarkan tersebut ditandatangani oleh sejumlah pejabat pemerintah diantaranya seperti Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, Ketua DPRD Jonniadi, Dandim 0116 Nagan Raya Letkol Inf Guruh Tjahyono, Kapolres AKBP Risno, Kejari Nagan Raya Sri Kuncoro, Ketua MPU Teungku Zainuddin Amin, Ketua PN Suka Makmue Ngatemin, serta Ketua Mahkamah Syariyah Irham Soderi, pada tanggal 19 Mei 2020 di Suka Makmue.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.06 Tahun 2020 tanggal 06 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah Ditengah Pandemi COVID-19, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 28 Tahun 2020 Tanggal 13 Mei 2020 tentang Kaifiat dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Ditengah COVID-19.
Baca juga: 40 kendaraan diperintah putar balik di perbatasan Aceh
“Tapi kalau memang shalat Idul Fitri harus dilaksanakan di masjid, wajib mengikuti protokol kesehatan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK, Kamis di Suka Makmue.
Menurutnya, protokol kesehatan yang dimaksud tersebut diantaranya seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, serta menerapkan pola jaga jarak sesuai dengan strandar protokol kesehatan yang berlaku.
Khusus terhadap panitia pelaksana kegiatan ibadah shalat Idul Fitri, Forkompimda Nagan Raya meminta agar panitia menyediakan cairan pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh dengan melibatkan petugas kesehatan terdekat.
Bagi masyarakat yang baru tiba dari zona merah, kata AKB Risno, juga diimbau agar tidak ikuti melaksanakan ibadah shalat berjamaah dan wajib mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari sejak kedatangan.
Baca juga: Polisi amankan 47 pelaku balap liar di Bener Meriah, juga temukan satu paket sabu
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak terpapar atau terinfeksi virus coroma (COVID-19), katanya menegaskan.
“Nanti petugas kepolisian bersama TNI dan unsur terkait, juga akan melakukan pemantauan dalam pelaksanaan imbauan yang sudah dikeluarkan ini,” kata AKBP Risno menambahkan.
Seperti diketahui, imbauan bersama Forkompimda Nagan Raya yang sudah dikeluarkan tersebut ditandatangani oleh sejumlah pejabat pemerintah diantaranya seperti Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, Ketua DPRD Jonniadi, Dandim 0116 Nagan Raya Letkol Inf Guruh Tjahyono, Kapolres AKBP Risno, Kejari Nagan Raya Sri Kuncoro, Ketua MPU Teungku Zainuddin Amin, Ketua PN Suka Makmue Ngatemin, serta Ketua Mahkamah Syariyah Irham Soderi, pada tanggal 19 Mei 2020 di Suka Makmue.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020