Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membolehkan pelaksanaan takbiran di masjid atau meunasah dan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah dengan tetap menerapkan protokol COVID-19.

“Kita membolehkan untuk pelaksanaan takbiran di masjid atau di meunasah, sementara untuk pawai takbir yang telah menjadi agenda rutin, pada lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah ini kita tiadakan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19,” kata Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Besar, Carbaini di Aceh Besar, Jumat.

Carbaini menjelaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Syariat Islam meniadakan perlombaan pawai takbir lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah ditengah pandemi COVID-19.

Ia menjelaskan peniadaan pawai takbir yang telah menjadi agenda rutin Pemerintah Aceh Besar pada lebaran Idul Fitri 2020 tidak terlepas dari upaya Pemerintah Ach Besar untuk menghindari pengumpulan masa ditengah pandemi corona.

“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat dalam Kabupaten Aceh Besar dapat melaksanakan takbiran malam lebaran di masjid dan meunasah saja dan tidak menggelar pawai,” kata Carbaini yang turut didampingi Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir.

Menurut dia pelaksanaan takbiran yang berlangsung di masjid dan meunasah juga harus mematuhi protokol COVID-19 yakni menjaga jarak dan menggunakanmasker.

Pihaknya meyakini dengan penundaan pawai takbir tersebut akan menjadi salah satu upaya memotong mata rantai penyebaran COVID-19 di Aceh Besar khususnya dan Aceh umumnya.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020