Tim Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH), Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terpaksa harus memusnahkan barang bukti kayu olahan ilegal yang ditemukan dikawasan hutan produksi terbatas (HPT) karena belum tersedianya kendaraan pengangkutan.

Kepala BKPH Blangpidie, Syukramizar di Blangpidie, Ahad, mengatakan, barang bukti puluhan keping kayu olahan ilegal yang telah dimusnahkan dengan cara di hancurkan dengan mesin chainsaw tersebut ditemukan di hutan Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, tepatnya dikawasan Krueng Sapi.

Awalnya tim Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) melakukan patroli dikawasan HPT kilometer 17. Saat patroli sekitar jembatan krueng Sapi tim tersebut menemukan tumpukan kayu olahan ilegal dikawasan hutan lindung lalu dilaporkan ke KPH wilayah V bersama titik koordinatnya, Kamis (27/5).

Kemudian kepala KPH wilayah V meneruskan informasi temuan TNGL tersebut ke tim BKPH Blangpidie dengan harapan secepatnya dilakukan pengecekan kebenaran adanya illegal logging dikawasan hutan yang dilindungi negara itu

Setelah mendapat laporan dari atasan mereka, tim BKPH Blangpidie berjumlah 10 personel pada Kamis (27/5) sekira pukul 19.15 WIB, langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dikawasan hutan lindung Babahrot.

“Setelah kami peroleh informasi dari pimpinan KPH wilayah V, malam itu juga kami bergerak menuju TKP dengan kekuatan 10 personil,” ungkap Syukramizar

Setelah menempuh perjalanan selama dua jam dengan mengunakan kendaraan roda empat yang diberikan oleh Dinas Kehutanan Aceh untuk operasional, tim  BKPH Blangpidie tiba di TKP sekira pukul 23.45 WIB malam.

 “Setelah melakukan pengecekan, ternyata tumpukan kayu illegal itu berada pada dalam kawasan HPT, bukan dalam hutan lindung sebagaimana titik koordinat yang diinformasikan tim TNGL,” jelasnya

Ia juga menjelaskan bahwa semua barang bukti kayu olahan ilegal berbagai ukuran yang jumlahnya 16 keping tersebut  terpaksa harus dihancurkan di TKP dengan mengunakan mesin chainsaw yang dipinjamkan pada masyarakat.

“Mengingat tidak ada alat pegangkutan, makanya semua barang bukti kayu itu terpaksa harus kami hancurkan di TKP. Proses pemusnahan BB itu selesai kami laksanakan pada pukul 04.16 Wib pagi,” demikian Syukramizar

 

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020