Meulaboh (ANTARA) - Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah IV Aceh bersama Brimob Kompi 3 Yon C Pelopor Nagan Raya, memusnahkan sejumlah kayu ilegal yang ditemukan di kawasan hutan lindung di Desa Tanoh Mirah, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
“Kayu ilegal yang kita temukan di hutan lindung ini jenis balok tim dan berbagai jenis kayu olahan,” kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV Aceh Naharuddin di Meulaboh, Jumat malam.
Ia mengatakan, temuan tersebut saat operasi pemberantasan ilegal logging di kawasan hutan lindung di Aceh Barat, dengan titik koordinat: 04°35'19,5" E: 096°03' 47,9".
Berdasarkan hasil operasi, kata dia, tim menemukan sejumlah barang bukti kayu olahan berbagai jenis dan ukuran, dengan jumlah sebanyak 3,094 m3.
Kayu temuan tersebut, tambah Naharuddin, dimusnahkan di lokasi temuan mengingat sulit dilakukan pengangkutan karena topografi curam dan jalan licin akibat diguyur hujan lebat.
“Namun sebagian kayu sebanyak 2,20 m3 berhasil diamankan petugas di Kantor KPH IV di Meulaboh,” katanya.
Tidak hanya itu, di lokasi hutan lindung, petugas juga turut menyita tiga unit mesin pemotong kayu (Chainsaw), delapan bilah parang (golok), dan 17 kaleng oli.
Petugas juga turut memusnahkan sebuah gubuk kerja dan memusnahkan satu drum besar bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 200 liter, beserta oli sebanyak 200 liter .
“KPH wilayah IV Aceh akan terus melakukan upaya-upaya intensif dan represif, untuk pemberantasan Ilegal logging dalam kawasan hutan dengan dukungan dari aparat penegak hukum,” kata Naharuddin .
KPH temukan kayu ilegal di hutan lindung Aceh Barat
Jumat, 1 Oktober 2021 21:19 WIB