Aceh Timur (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangkap warga Desa Paya Seungat, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, karena diduga membawa kayu ilegal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Riza di Aceh Timur, Kamis, mengatakan pelaku berinisial HA (50). HA ditangkap karena membawa 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen.
"Kayu olahan tersebut dibawa menggunakan mobil bak terbuka," kata Muhammad Riza.
Ia mengatakan penangkapan HA berawal saat tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur sedang patroli pada Senin (22/1). Tim mendapat informasi masyarakat ada mobil bak terbuka mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah Lokop, Kabupaten Aceh Timur.
Baca: Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal Rp1,3 miliar di Aceh Timur
"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.00 WIB, mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan masyarakat itu melintas di Desa Klit, Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur. Kemudian, mobil tersebut dihentikan," katanya.
Selanjutnya, petugas memeriksa mobil dan menemukan kayu. Kepada petugas, HA mengaku kayu tersebut miliknya. Kayu tersebut beli dari seseorang berinsial AM, warga Lokop.
Saat ditanya kelengkapan dokumen mengangkut kayu olahan dari pejabat yang berwenang, HA tidak bisa menunjukkan, sehingga kayu berikut mobil dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keesokannya harinya, tim Opsnal dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur bersama HA mendatangi rumah AM di Lokop, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur. Namun, AM tidak berada di rumahnya.
Baca: Polda Aceh ungkap kronologi perdagangan kulit harimau sumatra
Selain mendatangi rumah AM, HA juga menunjukkan tempat mengambil kayu. Di tempat tersebut ditemukan 156 batang kayu olahan. Kepada petugas, HA menyebutkan kayu tersebut adalah milik AM. Petugas membawa kayu tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menyangkakan HA melanggar Pasal 87 Ayat (1) huruf a,b,c jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
"Ancaman hukumannya pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun," kata Muhammad Riza.