Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf yang baru dilantik diminta menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang dinilai mangkrak.

Koordinator Badan Pekerja Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Askhalani di Banda Aceh, Senin, mengatakan ada sejumlah kasus korupsi yang ditangani kejaksaan tinggi Aceh maupun kejaksaan negeri di Aceh hingga kini belum tuntas.

"Kami mendesak Kajati Aceh yang baru bisa menuntaskan perkara-perkara korupsi yang mangkrak. Ketegasan Kajati Aceh yang baru ini sangat dibutuhkan menuntaskan kasus yang belum selesai," kata Askhalani.

Askhalani menyebutkan kasus-kasus yang belum tuntas seperti dugaan korupsi dana migas pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh tahun anggaran 2010 dan 2011, dengan kerugian Rp22 miliar.

Kasus tersebut, kata Askhalani, ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh sejak 2015. Namun, sampai kini tidak diketahui proses penanganannya. 

Kemudian, kasus dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung yang mencapai puluhan miliar. Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menetapkan seorang tersangka. Tapi, tidak diketahui lanjutan penanganan perkara.

"Selain itu, juga ada beberapa kasus di tingkat kabupaten dan kota yang ditangani kejaksaan negeri. Kasus-kasus tersebut membutuhkan atensi dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Askhalani.

Oleh karena itu, Askhalani menyarankan Kajati Aceh Muhammad Yusuf yang baru dilantik membentuk satuan tugas khusus mempercepat penuntasan perkara-perkara korupsi yang mangkrak.

Askhalani juga menyarankan Kajati Aceh yang baru mereformasi penyidik profesional untuk mempercepat penanganan perkara, khusus yang sudah ditangani bertahun-tahun, sehingga status hukumnya menjadi jelas.

"Kami juga mendorong Kajati Aceh membentuk layanan khusus untuk merespons keluhan publik, termasuk menindaklanjuti laporan indikasi korupsi yang disampaikan masyarakat, sehingga terwujud kinerja kejaksaan yang semakin baik di Aceh," kata Askhalani.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020