Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengambil kebijakan memperpanjang sistem belajar-mengajar secara online (daring) dari rumah di ibu kota Provinsi Aceh yang sebelumnya berakhir di Mei, tapi diperpanjang hingga 20 Juni 2020.
"Menindaklanjuti instruksi gubernur (Aceh), hal ini berlaku melihat suasana COVID-19 yang masih belum terkendali," kata Aminullah di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan, sekolah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota, seperti Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah mengikuti proses belajar secara daring sejak Maret tahun ini.
Pihaknya juga meminta kepada orang tua murid atau wali murid di daerah berjuluk "Kota Serambi Mekkah" untuk mengawal dengan baik proses belajar secara daring yang berlangsung tersebut.
"Para orang tua wali murid wajib mengawasi anaknya. Kita berharap situasi ini segera membaik, dan semua bisa beraktivitas dengan normal," ujar Aminullah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Saminan, menambahkan, terdapat delapan poin yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
Ia menjelaskan, di antaranya tentang jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang berlangsung dari tangga 2 sampai 6 Juni 2020.
"Poin lainnya membahas tentang tugas yang didistribusikan secara daring juga oleh guru dan murid, dari tanggal 2 sampai 19 Juni. Pembagian rapor juga secara daring, yaitu pada 20 Juni," ujar Saminan.
Ia menyebutkan, keputusan ini nantinya juga akan di evaluasi kembali sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Menindaklanjuti instruksi gubernur (Aceh), hal ini berlaku melihat suasana COVID-19 yang masih belum terkendali," kata Aminullah di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan, sekolah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota, seperti Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah mengikuti proses belajar secara daring sejak Maret tahun ini.
Pihaknya juga meminta kepada orang tua murid atau wali murid di daerah berjuluk "Kota Serambi Mekkah" untuk mengawal dengan baik proses belajar secara daring yang berlangsung tersebut.
"Para orang tua wali murid wajib mengawasi anaknya. Kita berharap situasi ini segera membaik, dan semua bisa beraktivitas dengan normal," ujar Aminullah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Saminan, menambahkan, terdapat delapan poin yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
Ia menjelaskan, di antaranya tentang jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang berlangsung dari tangga 2 sampai 6 Juni 2020.
"Poin lainnya membahas tentang tugas yang didistribusikan secara daring juga oleh guru dan murid, dari tanggal 2 sampai 19 Juni. Pembagian rapor juga secara daring, yaitu pada 20 Juni," ujar Saminan.
Ia menyebutkan, keputusan ini nantinya juga akan di evaluasi kembali sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020