Kepolisian Resor (Polres) Langsa Provinsi Aceh menangkap suami istri diduga membunuh seorang ibu rumah tangga dan kemudian membuang korban ke rawa-rawa.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Arief Sukmo Wibowo di Langsa Rabu mengatakan tersangka berinisial SU (38) dan istrinya IW (46). Keduanya warga Hampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. 

"Tersangka diduga membunuh Nurita (43), ibu rumah tangga. Motif pembunuhan karena ingin menguasai harta benda korban," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.

Iptu Arief Sukmo Wibowo mengungkapkan jasad korban ditemukan di rawa rawa Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa 10 Desember 2019.

Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan dilakukan kedua tersangka di Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Kamis 5 Desember 2019, pukul 19.30 WIB.
 
Sebelum pembunuhan dilakukan, tersangka IW menelepon korban Nurita mengajak bertemu seseorang. Tidak berapa lama, Nurita menjumpai kedua tersangka.

Kemudian, korban dibawa kedua tersangka ke Gampong Baro menggunakan sepeda motor milik Nurita. Saat itu, posisi tersangka SU mengendarai sepeda motor. Sedangkan IW dan Nurita dalam posisi diboncengi.

Sesampainya di lokasi, tersangka IW mengajak Nurita berbincang-bincang untuk mengalihkan perhatian korban. Saat itulah tersangka SU memukul Nurita menggunakan kayu di bagian kepala sebanyak satu kali.

"Akibat pukulan itu, Nurita jatuh terduduk. Tersangka SU juga menusuk korban menggunakan pisau di bagian leher dan dada sebanyak empat kali," Iptu Arief Sukmo

Setelah korban tidak berdaya, tersangka IW mengambil emas-emas yang dipakai Nurita berupa cincin, gelang, dan kalung. Tersangka SU sempat memeriksa detak jantung korban memastikan ibu rumah tangga tersebut sudah meninggal. 

"Tersangka SU mengubur Nurita dengan kedalaman sekitar 40 centimeter di tempat kejadian yang sudah dipersiapkan dua hari sebelumnya," kata Iptu Arief Sukmo.

Usai mengubur, tersangka pergi dari tempat kejadian dengan melarikan emas, telepon genggam, dan sepeda motor korban. Kedua tersangka sempat kabur ke Kabanjahe, Sumatera Utara.

Upaya kedua tersangka melarikan diri akhirnya gagal setelah polisi menangkap suami istri tersebut. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 10 gram emas, dan dua sepeda motor, satu di antaranya dibeli dari hasil penjualan barang korban serta telepon genggam.

Polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menghabiskan nyawa Nurita berupa, kayu balok, pisau, dan telepon genggam yang digunakan untuk menghubungi korban.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 340 jo Pasal 365 Ayat (4) jo Pasal  338 KUHPidana tentang melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain," pungkas Iptu Arief Sukmo.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020