Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, memvonis terdakwa pembunuhan seorang mahasiswi di Kabupaten Bireuen, dengan hukuman mati.
Vonis mati tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Raden Eka didampingi Fuady dan Rahmi masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen, Selasa.
Terdakwa Rahmat Juanda. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Bireuen. Turut hadir pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Yufhrizal dari Kejaksaan Negeri Bireuen.
Baca juga: Majelis hakim PN Bireuen vonis mati tiga terdakwa narkotika 40 Kg sabu
Majelis hakim menyatakan terdakwa Rahmat Juanda terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana disertai pencurian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 362 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati, kata majelis hakim.
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Rahmat Juanda menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis majelis hakim tersebut sama atau sesuai dengan tuntutan JPU Wendy Yufhrizal yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
JPU menyatakan terdakwa Rahmat Juanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana disertai pencurian terhadap korban SAH, seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
JPU menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di rumah korban SAH di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada 1 Agustus 2024. Terdakwa membunuh korban yang saat itu sedang tidur dengan cara membekap wajah SAH dengan bantal.
Baca juga: JPU minta petunjuk Kejagung terkait vonis seumur hidup kasus narkotika Bireuen
Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong. Namun, terdakwa meninju wajah korban serta mencekik wanita berusia 21 tahun tersebut. Korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fauziah, Kabupaten Bireuen.
Beberapa hari sebelum kejadian, kata JPU, terdakwa mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor. Namun, terdakwa menerima perkataan tidak mengenakan, sehingga sakit hati dan dendam.
"Berdasarkan fakta di persidangan, pembunuhan tersebut karena terdakwa sakit hati terhadap korban. Terdakwa juga mencuri telepon genggam dan dompet korban usai membekap korban dengan bantal," kata JPU.
Baca juga: PT Banda Aceh vonis mati 26 terdakwa sepanjang 2023