Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria yang menjalankan modus "cewek pesanan" via aplikasi media sosial bernama WeChat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Minggu, mengungkapkan, pria dengan nama samaran "mawar" tersebut ditangkap berdasarkan adanya laporan seorang cewek yang merasa dirugikan dengan ulah pelaku.
"Jadi kasusnya ini kita proses setelah si cewek (pelapor) tahu fotonya dipakai jadi foto profil di akun WeChatnya (pelaku)," katanya.
Untuk asal mula terungkapnya kasus ini, jelas Kadek, berawal dari perasaan curiga pelapor perihal banyak orang tak dikenal mengirimkan pesan ke akun facebook pribadinya.
Dalam pesan yang dia terima, ada banyak yang mengirimkan kata-kata ajakan dengan bahasa kurang senonoh.
"Kata-kata, yok 'check-in' yok, 'check-in' yok. Nah dapat pesan itu dia kaget," ujarnya.
Karena merasa risih, pelapor pun mencari jejak di dunia maya. Hasilnya, pelapor menemukan foto dirinya yang diunggah ke akun facebook tampil sebagai foto profil salah satu akun WeChat.
"Dari sana (aplikasi WeChat) dia baru mengetahui ternyata fotonya yang ada di facebook dipakai untuk foto profil WeChat," ucap Kadek.
Setelah mengetahui biang keladinya, pelapor yang sudah geram, langsung menjadikan nama akun pengguna foto profilnya sebagai bahan pelaporan ke pihak berwajib.
Dari laporan tersebut, polisi melacak pengguna akun yang memanfaatkan foto pelapor. Identitas pelaku pun berhasil terungkap, setelah "cyber troops" (pasukan siber) melakukan penelusuran.
"Dari informasi yang kita dapatkan, pelaku langsung kita tangkap di indekosnya, pelaku kita tangkap dalam posisi masih mengenakan jilbab," kata Kadek.
Lebih lanjut, "mawar" yang kini dikatakan Kadek telah mendekam di balik jeruji Mapolresta Mataram, sedang menjalani serangkaian proses hukum terhitung sejak penangkapannya, Sabtu (6/6).
Dari proses pemeriksaan, Kadek mengungkapkan bahwa "mawar" telah mengakui perbuatannya. Pelaku mengambil foto pelapor dari akun facebook dan menggunakannya sebagai foto profil akun WeChat.
Namun "mawar" dalam keterangannya mengaku nekat melakukan hal tersebut karena alasan sudah saling kenal dengan si pelapor yang pernah satu sekolah ketika duduk di bangku SMP.
"Katanya mereka ini masih saling kenal, teman SMP," ujarnya.
Selanjutnya, "mawar" selama membuka layanan "cewek pesanan" via WeChat dengan foto profil pelapor, mengklaim telah mendapatkan keuntungan.
"Mawar" yang ditangkap karena dilaporkan, kini terancam penjara. Dari serangkaian pemeriksaan, perbuatannya mengarah ke Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kasusnya kita masih proses. Sesuaikan dengan regulasi Undang-Undang ITE," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Minggu, mengungkapkan, pria dengan nama samaran "mawar" tersebut ditangkap berdasarkan adanya laporan seorang cewek yang merasa dirugikan dengan ulah pelaku.
"Jadi kasusnya ini kita proses setelah si cewek (pelapor) tahu fotonya dipakai jadi foto profil di akun WeChatnya (pelaku)," katanya.
Untuk asal mula terungkapnya kasus ini, jelas Kadek, berawal dari perasaan curiga pelapor perihal banyak orang tak dikenal mengirimkan pesan ke akun facebook pribadinya.
Dalam pesan yang dia terima, ada banyak yang mengirimkan kata-kata ajakan dengan bahasa kurang senonoh.
"Kata-kata, yok 'check-in' yok, 'check-in' yok. Nah dapat pesan itu dia kaget," ujarnya.
Karena merasa risih, pelapor pun mencari jejak di dunia maya. Hasilnya, pelapor menemukan foto dirinya yang diunggah ke akun facebook tampil sebagai foto profil salah satu akun WeChat.
"Dari sana (aplikasi WeChat) dia baru mengetahui ternyata fotonya yang ada di facebook dipakai untuk foto profil WeChat," ucap Kadek.
Setelah mengetahui biang keladinya, pelapor yang sudah geram, langsung menjadikan nama akun pengguna foto profilnya sebagai bahan pelaporan ke pihak berwajib.
Dari laporan tersebut, polisi melacak pengguna akun yang memanfaatkan foto pelapor. Identitas pelaku pun berhasil terungkap, setelah "cyber troops" (pasukan siber) melakukan penelusuran.
"Dari informasi yang kita dapatkan, pelaku langsung kita tangkap di indekosnya, pelaku kita tangkap dalam posisi masih mengenakan jilbab," kata Kadek.
Lebih lanjut, "mawar" yang kini dikatakan Kadek telah mendekam di balik jeruji Mapolresta Mataram, sedang menjalani serangkaian proses hukum terhitung sejak penangkapannya, Sabtu (6/6).
Dari proses pemeriksaan, Kadek mengungkapkan bahwa "mawar" telah mengakui perbuatannya. Pelaku mengambil foto pelapor dari akun facebook dan menggunakannya sebagai foto profil akun WeChat.
Namun "mawar" dalam keterangannya mengaku nekat melakukan hal tersebut karena alasan sudah saling kenal dengan si pelapor yang pernah satu sekolah ketika duduk di bangku SMP.
"Katanya mereka ini masih saling kenal, teman SMP," ujarnya.
Selanjutnya, "mawar" selama membuka layanan "cewek pesanan" via WeChat dengan foto profil pelapor, mengklaim telah mendapatkan keuntungan.
"Mawar" yang ditangkap karena dilaporkan, kini terancam penjara. Dari serangkaian pemeriksaan, perbuatannya mengarah ke Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kasusnya kita masih proses. Sesuaikan dengan regulasi Undang-Undang ITE," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020