Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka, yakni berinisial ABF (22) dan W (24) dalam kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta, Senin (22/5). Berikut ini modusnya.
Polisi mengungkapkan bagaimana dua tersangka bisa memperdaya puluhan pemburu tiket konser Coldplay.
Tersangka menipu korban seakan-akan tiket itu memang ada dan meminta bukti keseriusan calon pembeli. Caranya dengan mewajibkan korban membayar Rp50 ribu sebagai tanda jadi (bookingslot) tiket untuk menonton konser Coldplay di Jakarta pada 15 November 2023.
"Mereka mengharuskan masyarakat atau para korban ini untuk mengisi link form mentransfer 'bookslot' sebesar Rp50 ribu per tiket, supaya korban tidak lari atau membatalkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta.
Baca juga: Ada 14 korban penipuan tiket konser Coldplay melapor ke Bareskrim Polri
Setelah korban mentransfer Rp50 ribu, tersangka membuat grup WhatsApp (WA) yang telah mereka buat untuk memberikan keterangan selanjutnya.
"Mereka menyampaikan bahwa kalau dalam satu jam, mereka atau para korban ini tidak menyetor uang sejumlah harga tiket yang mereka pesan maka uang Rp50 ribu ini akan hilang," kata Auliansyah.