Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menghibahkan 24,5 ton bawang merah eks impor kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Senin, mengatakan hibah tersebut merupakan komitmen bea cukai membantu masyarakat memanfaatkan hasil penindakan kepabeanan.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan bawang Thailand

"Apalagi di tengah pandemi COVID-19, ikut mempengaruhi kondisi perekonomian masyarakat. Dengan hibah ini, diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak COVID-19," kata Isnu Irwantoro.

Isnu Irwantoro mengatakan bawang merah dihibahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan eks muatan Kapal Motor (KM) Rajawali yang mengimpor tanpa dilengkapi dokumen legal.

Baca juga: 50 ton bawang merah seludupan digagalkan di Aceh Utara

Penyelundupan bawang merah oleh KM Rajawali dicegah tim patroli bea cukai menggunakan kapal patroli BC30004 di perairan Air Masin, Aceh Tamiang, pada Rabu (20/5).

"Bawang merah yang dikemas dalam 2.722 karung dengan berat masing-masing sembilan kilogram ini nilainya mencapai Rp167 juta lebih. Kerugian negara atas penyelundupan tersebut diperkirakan Rp58 juta lebih," kata Isnu Irwantoro.

Isnu Irwantoro menyebutkan bawang merah yang dihibahkan tersebut sudah melalui pengujian laboratorium Karantina Pertanian dan dinyatakan layak konsumsi.

Terkait sanksi hukum penyelundupan bawang merah tersebut, Isnu Irwantoro menegaskan tindak pidana pelaku diatur Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun1995 tentang Kepabeanan.

"Sanksi hukum penyelundupan diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar," kata Isnu Irwantoro.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020