Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap tiga orang perempuan bernama Ni Komang Susilawati (33), Amelia (22), dan Sariani (30) yang menjadi kurir narkoba.
"Untuk pelaku Sariani mengaku sebagai tukang pecah atau timbang narkoba yang akan diedarkan. Sedangkan, pelaku Ni Komang Susilawati dan Amelia yang berperan sebagai tukang tempel," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan saat dikonfirmasi, di Denpasar, Senin.
Baca juga: Buronan kasus begal di Aceh Utara ditangkap, juga ditemukan sabu-sabu
Ia menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang disita seluruhnya adalah 27 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 66,45 gram dan 62 butir ekstasi.
Yuni Setiawan menjelaskan pada Senin, 1 Juni 2020, pukul 17.30 WITA telah menangkap dua pelaku bernama Ni Komang Susilawati dan Amelia, di Jalan Buana, Gg Buana Putra No. 3 A depan kamar No. 9, Desa Padangsambian, Denpasar Barat.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan tas selempang di dalamnya berisi enam paket diduga sabu-sabu yang saat itu dibawa oleh Amelia.
Saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengakui mendapat seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dari pelaku bernama Sariani.
"Pelaku Komang Susilawati ini berperan sebagai tukang tempel dan selalu mengajak Amelia. Selanjutnya, petugas kami juga menangkap pelaku lainnya yaitu Sariani saat digeledah ditemukan 13 paket ekstasi sebanyak 59 butir dan satu paket sabu-sabu," ujarnya pula.
Penyelidikan dilakukan dalam kamar pelaku, dan ditemukan 20 paket sabu-sabu dan satu paket ekstasi.
Barang bukti yang disita dari pelaku Komang Susilawati yaitu enam plastik klip, di dalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat seluruhnya 4,24 gram bruto atau 2,44 gram neto, 14 paket di dalamnya masing-masing berisi tablet diduga ekstasi 62 butir, dan dua buah HP.
Sedangkan dari pelaku Sariani didapatkan 21 paket di dalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat seluruhnya 62,21 gram bruto atau 53,99 gram neto, dua timbangan elektrik dan dua HP.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Untuk pelaku Sariani mengaku sebagai tukang pecah atau timbang narkoba yang akan diedarkan. Sedangkan, pelaku Ni Komang Susilawati dan Amelia yang berperan sebagai tukang tempel," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan saat dikonfirmasi, di Denpasar, Senin.
Baca juga: Buronan kasus begal di Aceh Utara ditangkap, juga ditemukan sabu-sabu
Ia menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang disita seluruhnya adalah 27 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 66,45 gram dan 62 butir ekstasi.
Yuni Setiawan menjelaskan pada Senin, 1 Juni 2020, pukul 17.30 WITA telah menangkap dua pelaku bernama Ni Komang Susilawati dan Amelia, di Jalan Buana, Gg Buana Putra No. 3 A depan kamar No. 9, Desa Padangsambian, Denpasar Barat.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan tas selempang di dalamnya berisi enam paket diduga sabu-sabu yang saat itu dibawa oleh Amelia.
Saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengakui mendapat seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dari pelaku bernama Sariani.
"Pelaku Komang Susilawati ini berperan sebagai tukang tempel dan selalu mengajak Amelia. Selanjutnya, petugas kami juga menangkap pelaku lainnya yaitu Sariani saat digeledah ditemukan 13 paket ekstasi sebanyak 59 butir dan satu paket sabu-sabu," ujarnya pula.
Penyelidikan dilakukan dalam kamar pelaku, dan ditemukan 20 paket sabu-sabu dan satu paket ekstasi.
Barang bukti yang disita dari pelaku Komang Susilawati yaitu enam plastik klip, di dalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat seluruhnya 4,24 gram bruto atau 2,44 gram neto, 14 paket di dalamnya masing-masing berisi tablet diduga ekstasi 62 butir, dan dua buah HP.
Sedangkan dari pelaku Sariani didapatkan 21 paket di dalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat seluruhnya 62,21 gram bruto atau 53,99 gram neto, dua timbangan elektrik dan dua HP.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020