"Iya, betul yang bersangkutan divonis 2,5 tahun penjara. Dalam kasus ini bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa yang merupakan orang yang seharusnya melindungi masyarakat telah melakukan pemerasan," kata Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan dalam persidangan tersbeut majelis hakim yang dipimpin oleh Dewa Budi Watsara telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 2,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan yang diterima terdakwa tersebut, lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Messi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.
“Tuntutannya kan 3 tahun. Tapi kenanya 2,5 tahun. Jadi lebih ringan (hukumannya),” Kata Luga.
Sementara itu, kasus pemerasan tersebut terjadi pada 15 Desember 2020 lalu. Ryanzo memergoki MIS, wanita yang menyediakan jasa kencan dengan di aplikasi MiChat, di kos-kosan bersama tamunya.
Terhadap MIS, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu meminta setiap bulan dikirimkan uang sebesar Rp500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.