Tiga remaja yang diduga terlibat kasus peredaran uang palsu itu kini telah dititipkan ke Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Ayeum Mata Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur, karena ketiganya adalah anak dibawah umur.  

"Iya benar, ketiganya masih dibawah umur, sehingga pihak keluarga memutuskan untuk menitipkan sementara ke UPTD Ayeum Mata," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko, Jumat.

AKP Dwi Arys Purwoko mengatakan namun ketiganya tetap di proses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga remaja itu yakni AN (15), SA (16), RZ, (16). Ketiganya warga Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara.

Ia juga mengatakan meskipun dititipkan ke lembaga sosial, namun pihaknya akan terus memonitornya. Bahkan ketika diantar, personel kepolisian ikut mendampingi ketiga remaja tersebut hingga diterima pihak UPTD Ayeum Mata. 

"Mengingat masih dibawah umur, maka dalam pemeriksaan tentu akan didampingi pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) Anak," sebut Arys.

Sementara itu, tiga tersangka lain yakni MT, (35), AM, (34), dan NA (34), kini ditahan di Sel Tahanan Polres Aceh Timur di Peudawa. 

"Mereka akan diprasangkakan dengan Pasal 26 Ayat (2) Dan (3) junto Pasal 36 Ayat (2) Dan (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang junto Undang undang Namor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," demikian AKP Dwi Arys Purwoko, S.IK.

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020