Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh mengintensifkan pembahasan sejumlah rancangan qanun atau peraturan daerah yang masuk program legislasi (prolega) lembaga legislatif tersebut.

"Kami terus mengintensifkan pembahasan rancangan qanun bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh dan tim Pemerintah Aceh," kata
Wakil Ketua Banleg DPR Aceh Bardan Sahidi di Banda Aceh, Jumat.

Bardan Sahidi menyebutkan ada lima dari 10 rancangan qanun program legislasi DPR Aceh 2020 yang menjadi prioritas pembahasan. Lima rancangan qanun tersebut masuk prioritas pembahasan karena sangat dibutuhkan.

"Pembahasan lima rancangan qanun prioritaskan program legislasi DPR Aceh 2020 terus diintensifkan, sehingga diundangkan pada tahun ini juga," kata Bardan Sahidi yang juga Anggota DPR Aceh dari Fraksi PKS.

Adapun lima rancangan qanun yang kini pembahasan diintensifkan yakni rancangan qanun tentang pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh.

Kemudian, rancangan qanun tentang sistem informasi Aceh terpadu, rancangan qanun tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, rancangan qanun pendidikan kebencanaan Aceh, serta rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok.

"Kami memastikan rancangan qanun yang pembahasannya diprioritaskan dan diintensifkan akan berjalan tepat waktu, sehingga bisa diundangkan menjadi peraturan daerah," kata Bardan Sahidi.

Sebelumnya, DPR Aceh menetapkan 10 rancangan qanun program legislasi 2020. Ke-10 rancangan qanun tersebut yakni rancangan qanun tentang pertanahan.

Rancangan qanun tentang pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh. Rancangan qanun tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang pajak Aceh.

Rancangan qanun tentang sistem informasi Aceh terpadu, rancangan qanun tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, rancangan qanun pendidikan kebencanaan Aceh.

Berikutnya, rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok, rancangan qanun tentang rencana pembangunan industri Aceh, dan rancangan qanun tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Serta rancangan qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, dan rancangan qanun tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah. 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020