Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menekankan pentingnya perlindungan data pribadi tiap warga negara sehingga diharapkan pemerintah mengkaji ulang rencana kerja sama dengan perusahaan pinjaman daring atau "pinjol".
Menurut dia kerjasama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dengan perusahaan Pinjol merupakan hal yang sah-sah saja namun harus bisa dipertanggungjawabkan dan menguntungkan masyarakat.
"Asal pemerintah tanggungjawab itu tidak ada masalah. Namun saya khawatir karena Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum disahkan oleh DPR," kata Jazilul dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia meminta pemerintah agar melindungi dan menjamin data-data yang dimiliki oleh masyarakat termasuk data pribadi orang-perorang.
Politisi PKB itu meminta agar pemerintah hati-hati dan mengkaji ulang rencana kerja sama itu karena seharusnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Perlu hati hati sebab saat ini masih ada perusahaan Pinjol yang pengelolaannya masih belum akuntable dan menyimpang dari aturan yang telah dibuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.
Dia meminta pemerintah harus benar-benar menghitung rencana kerjasama tersebut agar jangan sampai data masyarakat disalahgunakan.
Dia menilai apabila ada perusahaan meminta akses data pribadi ke Kementerian Dalam Negeri, menurutnya hal demikian tidak dapat diterima begitu saja.
"Jika perusahaan membutuhkan verifikasi, ada banyak metode yang bisa digunakan termasuk mendatangi langsung subjek data," katanya.
Dia meminta Kementerian Dalam Negeri mematuhi aturan agar tidak sembarangan memberi akses data pribadi masyarakat.
Jazilul menjelaskan dengan mengacu pada UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ada pembatasan akses data pribadi yang hanya boleh dibagikan atas persetujuan pribadi.
"Data pribadi itu menyangkut hak privasi warga negara yang harus dilindungi. Maka siapapun yang membuat data warga negara bisa diakses orang lain harus memenuhi syarat undang-undang," ujarnya.
Jazilul menilai Kemendagri bisa membuka akses atas persetujuan subjek data namun harus memenuhi syarat-syarat keamanan dan pelindungan yang ditegaskan UU ITE dan Permenkominfo No.20 Tahun 2016.
Menurut dia, unsur-unsur perlindungan harus dipenuhi sebelum membuka walaupun sedikit akses data pribadi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atau Ditjen Dukcapil Kemendagri memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan yang memberi layanan pinjaman daring dan leasing namun data nasabah dijamin aman serta tidak akan disalahgunakan.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akses ini diberikan agar para lembaga yang bekerja sama dapat memverifikasi kecocokan data nasabah dengan yang ada di catatan kependudukan.
Dia menjelaskan verifikasi tersebut antara lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Menurut dia kerjasama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dengan perusahaan Pinjol merupakan hal yang sah-sah saja namun harus bisa dipertanggungjawabkan dan menguntungkan masyarakat.
"Asal pemerintah tanggungjawab itu tidak ada masalah. Namun saya khawatir karena Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum disahkan oleh DPR," kata Jazilul dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia meminta pemerintah agar melindungi dan menjamin data-data yang dimiliki oleh masyarakat termasuk data pribadi orang-perorang.
Politisi PKB itu meminta agar pemerintah hati-hati dan mengkaji ulang rencana kerja sama itu karena seharusnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Perlu hati hati sebab saat ini masih ada perusahaan Pinjol yang pengelolaannya masih belum akuntable dan menyimpang dari aturan yang telah dibuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.
Dia meminta pemerintah harus benar-benar menghitung rencana kerjasama tersebut agar jangan sampai data masyarakat disalahgunakan.
Dia menilai apabila ada perusahaan meminta akses data pribadi ke Kementerian Dalam Negeri, menurutnya hal demikian tidak dapat diterima begitu saja.
"Jika perusahaan membutuhkan verifikasi, ada banyak metode yang bisa digunakan termasuk mendatangi langsung subjek data," katanya.
Dia meminta Kementerian Dalam Negeri mematuhi aturan agar tidak sembarangan memberi akses data pribadi masyarakat.
Jazilul menjelaskan dengan mengacu pada UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ada pembatasan akses data pribadi yang hanya boleh dibagikan atas persetujuan pribadi.
"Data pribadi itu menyangkut hak privasi warga negara yang harus dilindungi. Maka siapapun yang membuat data warga negara bisa diakses orang lain harus memenuhi syarat undang-undang," ujarnya.
Jazilul menilai Kemendagri bisa membuka akses atas persetujuan subjek data namun harus memenuhi syarat-syarat keamanan dan pelindungan yang ditegaskan UU ITE dan Permenkominfo No.20 Tahun 2016.
Menurut dia, unsur-unsur perlindungan harus dipenuhi sebelum membuka walaupun sedikit akses data pribadi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atau Ditjen Dukcapil Kemendagri memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan yang memberi layanan pinjaman daring dan leasing namun data nasabah dijamin aman serta tidak akan disalahgunakan.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akses ini diberikan agar para lembaga yang bekerja sama dapat memverifikasi kecocokan data nasabah dengan yang ada di catatan kependudukan.
Dia menjelaskan verifikasi tersebut antara lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, dan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020