Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap Suhardi alias Kurat (45) warga Jalan Rapen Raya RT 25 Kelurahan Lanjas Muara Teweh atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dengan membacok dengan senjata tajam mengakibatkan luka-luka di tangan.
"Pelaku ditangkap saat berada di Mapolres Barito Utara, Selasa (23/6) sekitar pukul 13.00 WIB, atau pada saat dia menyerahkan diri," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Rabu.
Tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya bernama Kariati (32) pada hari Selasa (16/6) pukul 22.00 WIB di dalam rumah mereka, Jalan Rapen Raya RT 25 Muara Teweh.
Penganiayaan ini terjadi karena tersangka sakit hati mau diusir istrinya. Ketika itu tersangka sempat memukul istrinya, lalu meminta maaf. Namun, bukannya dimaafkan, melainkan istrinya menjadi marah sampai baju-baju suaminya dikeluarkan semua dari dalam rumah.
Karena emosi, tersangka mengambil senjata tajam jenis parang dan membacok istrinya di tangan sebelah kanan dengan dua luka robek dan jari manis sebelah kiri hampir putus.
Setelah kejadian itu, tersangka langsung melarikan diri, sementara istri pelaku dilarikan ke RSUD Muara Teweh untuk mendapat perawatan secara intensif.
Tersangka lalu mendatangi Mapolres Barito Utara untuk menyerahkan diri. Pada saat itu langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, kata dia, didapat bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka diduga keras melakukan KDRT.
Kristanto menyebutkan barang bukti berupa parang beserta kumpang (sarung) terdapat tali nilon warna biru milik tersangka, baju warna merah, selimut, dan seprei berlumuran darah milik korban.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Pelaku ditangkap saat berada di Mapolres Barito Utara, Selasa (23/6) sekitar pukul 13.00 WIB, atau pada saat dia menyerahkan diri," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Rabu.
Tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya bernama Kariati (32) pada hari Selasa (16/6) pukul 22.00 WIB di dalam rumah mereka, Jalan Rapen Raya RT 25 Muara Teweh.
Penganiayaan ini terjadi karena tersangka sakit hati mau diusir istrinya. Ketika itu tersangka sempat memukul istrinya, lalu meminta maaf. Namun, bukannya dimaafkan, melainkan istrinya menjadi marah sampai baju-baju suaminya dikeluarkan semua dari dalam rumah.
Karena emosi, tersangka mengambil senjata tajam jenis parang dan membacok istrinya di tangan sebelah kanan dengan dua luka robek dan jari manis sebelah kiri hampir putus.
Setelah kejadian itu, tersangka langsung melarikan diri, sementara istri pelaku dilarikan ke RSUD Muara Teweh untuk mendapat perawatan secara intensif.
Tersangka lalu mendatangi Mapolres Barito Utara untuk menyerahkan diri. Pada saat itu langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, kata dia, didapat bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka diduga keras melakukan KDRT.
Kristanto menyebutkan barang bukti berupa parang beserta kumpang (sarung) terdapat tali nilon warna biru milik tersangka, baju warna merah, selimut, dan seprei berlumuran darah milik korban.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020