Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap dua orang pelaku yaitu RF alias Roni (33) dan MJ alias Ja (39), diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendra Kusuma diwakili Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, di Muara Teweh, Rabu.
Penangkapan dua tersangka warga Muara Teweh, yakni Roni warga Jalan Sudirman, Kompleks PDAM dan Ja warga Jalan Kenanga RT 23, setelah polisi menerima pengaduan orang tua korban pada 13 April 2020 terkait anaknya yang dicabuli orang.
"Kedua tersangka bergantian menyetubuhi korban yakni pertama dilakukan oleh Roni dengan masuk melalui jendela dan menyetubuhi korban, kemudia dilanjutkan Ja dengan masuk di tempat yang sama. Korban lantas melaporkan kepada ayahnya yang melaporkan kejadian itu ke polisi," katanya pula.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Buser Satreskrim Polres Barito Utara mendapatkan informasi pada Selasa (14/4) sekitar pukul 18.45 WIB, tersangka Roni sedang berada di pangkalan ojek di Jalan Kapten Piere Tendean atau Simpang Karang Jawa. Saat itu tersangka ditangkap polisi.
Atas pengakuan Roni bahwa ada orang lain yang pernah menyetubuhi korban yaitu tersangka Ja, pada hari yang sama tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Kenanga RT 23 sekitar pukul 19.20 WIB.
"Tersangka Roni merupakan daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus pencurian water meter (meteran air) milik PDAM Muara Teweh pada 17 Mei 2019 lalu," kata Kristanto.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.