Kabupaten Aceh Besar berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2019. 

Penyerahan WTP ke-8 untuk Kabupaten Aceh Besar tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Aceh Arif Agus kepada Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali dan Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali di Aula BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Senin.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan semua pihak, sehingga Aceh Besar bisa meraih WTP ke-8 ini,” kata Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan dalam oponi yang diraih tersebut, pihaknya akan memperhatikan kelemahan dan kekurangan yang ada sesuai dengan rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

 "Pemkab Aceh Besar dan seluruh jajaran sangat bersyukur atas capaian WTP ke-8. Kita semua selalu bertekad mewujudkan pemerintahan dan masyarakat yang makmur dan sejahtera," Kata Mawardi Ali.

Menurut dia Aceh Besar sangat berbahagia karena bisa meraih WTP ke-8, apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19. 

Menurut dia kesehatan fiscal juga akan menentukan predikat WTP bagi sebuah kabupaten/kota, sehingga anggaran pembangunan daerah harus digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna peningkatan kemakmuran masyarakatnya.

Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali mengatakan opini tersebut merupakan prestasi terbaik dan harus menjadi semangat bagi semua pihak untuk kemajuan masyarakat dan Aceh Besar.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Arif Agus mengatakan pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Sekdakab Aceh Besar, Iskandar, Asisten III Setdakab Aceh Besar Jamaluddin, Kepala BPKD, Arifin, Sekretaris Inspektur Aceh Besar  Zia Ul Azmi, Plt Sekwan Aceh Besar Fata Muhammad dan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020