Seorang pria berusia 60 tahun berinisial M, warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ditangkap pihak kepolisian daerah itu terkait dugaan peredaran narkoba jenis ganja.

Kepada polisi tersangka M mengaku nekat menjual ganja tersebut untuk biaya pengobatan dirinya yang saat ini menderita penyakit jantungan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud di Lhoksukon, Jumat malam, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya dan ditemukan sejumlah bungkusan ganja seberat 2,8 kilogram.

"Tersangka punya penyakit jantung kronis, istrinya juga membenarkan hal itu, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat menjual ganja yang keuntungannya dipakai untuk biaya berobat,” terang AKP M Daud.

Saat diamankan pada Rabu (1/7) sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka dalam kondisi tidak sehat. Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan dia harus ditahan.

“Tersangka ditahan di ruangan khusus, dipisahkan dengan tahanan lainnya untuk memudahkan pengawasan terhadap kondisi kesehatannya,” sebutnya.

Hasil pengembangan kasus itu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara selanjutnya menangkap seorang pria lainnya berinisial Z (35), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Kamis (2/7) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Sebelumnya tersangka M mengaku memperoleh ganja yang dijualnya itu dari Z, sehingga langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi tempat tinggal Z di Lhokseumawe," ujar AKP M Daud.

Tersangka Z sempat melarikan diri ketika polisi menggerebek rumahnya, namun berkat kesigapan petugas tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Utara.

"Dari tersangka Z diamankan barang bukti berupa sebatang ganja di dalam pot dan juga seperangkat alat isap sabu di kamar rumahnya," pungkas.
 

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020