Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 170 kilogram ganja yang berasal dari Aceh lewat penjualan daring (online) dalam 2 bulan terakhir (Januari—Februari) 2024.
"Pada tahun ini saja, 2 bulan ini kami sudah berhasil menangkap 170 kg ganja yang berasal dari Aceh," kata Direktur Interdiksi Narkotika DJBC Syarif Hidayat di Banda Aceh, Kamis (7/3).
Dikatakan bahwa ganja-ganja dari Aceh yang diamankan tersebut rata-rata ditemukan lewat penjualan daring ke berbagai wilayah di Indonesia.
Baca juga: BNN RI musnahkan tiga titik ladang ganja di Aceh Besar, total 20 ribu batang
Selama ini, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan perdagangan narkoba secara daring untuk pasar domestik di Indonesia.
Akhirnya, lanjut dia, dalam 2 bulan terakhir ini pihaknya telah menemukan sebanyak 70 kasus perdagangan narkotika secara daring, khususnya yang berasal dari Aceh.
Bea Cukai sita 170 Kg ganja dari Aceh lewat penjualan online
Jumat, 8 Maret 2024 11:11 WIB