Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan, mulai 1 Juli kemarin, warga kota sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan di rumah. Atas inovasi tersebut, Aminullah pun mengapresiasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh.

Kata Aminullah di Banda Aceh, Sabtu, inovasi ini dilakukan oleh pemerintah kota (pemko) dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Dengan inovasi tersebut, lanjutnya, warga kota tidak perlu mendatangi kantor Disdukcapil Banda Aceh dan mengantri mendapatkan pelayanan. Kata Aminullah, upaya ini juga membuat masyarakat kota bisa terhindar dari kemungkinan terpapar COVID-19, mengingat pandemi corona masih melanda.

Sekaligus menyambut era new nomal di tengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir, membuat Pemko Banda Aceh melalui Disdukcapil setempat terus berinovasi memberi kemudahan bagi masyarakat kota, termasuk dalam mendapatkan dokumen administrasi kependudukan.

"Adanya Permendagri ini, memberi kita peluang berinovasi. Alhamdulillah dengan inovasi ini, kita bisa berikan kemudahan bagi warga mencetak sendiri di rumah dokumen kependudukan yang diperlukan menggunakan kertas HVS putih ukuran A4," ujar Aminullah.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menambahkan, dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri adalah Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pekawinan, Akta Penceraian, Akta Pengasuhan Anak dan dokumen lainnya yang tidak menggunakan blangko lagi.

Sedangkan dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih dicetak di Disdukcapil Banda Aceh, karena menggunakan blangko.

"Kalau untuk KTP dan KIA silahkan datang ke Disdukcapil untuk pengurusannya tapi seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta  Perkawinan, Akta Penceraian, Akta Pengasuhan Anak dan lain-lain itu bisa dicetak sendiri dan sudah tidak menggunakan blangko lagi," kata Emila.

Ia melanjutkan, terkait dengan tanda tangan pejabat, saat ini Disdukcapil sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE), sehingga masyarakat bisa  mencetak dokumen kependudukan secara mandiri setelah mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi (SIAK).

"Setelah masyarakat memasukkan data, kita yang di kantor akan memverifikasi data tersebut. Setelah dilakukan verifikasi, dokumen kependudukan yang pemohon ajukan akan dikirim ke email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan di aplikasi SIAK," jelasnya.

Terkait dengan keamanan dokumen, Emila memastikan, dokumen tersebut tidak mudah dipalsukan, karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.

Selain itu, Emila juga menyampaikan kemudahan-kemudahan lain bagi warga mendapatkan pelayanan online di Disdukcapil yang bisa dilakukan lewat WhatsApp.

Untuk pelayanan pengurusan KTP dan KK , masyarakat dapat menghubungi ke nomor  085270873270, pelayanan surat pindah  085270873271, pelayanan akta kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian 085270873272, dan pelayanan konsolidasi ke nomor 085270873272.

"Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan berbagai kemudahan dari aplikasi dan nomor pelayanan yang disediakan oleh Disdukcapil. Sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, agar warga berada di rumah saja selama pandemi, dan kita tetap bisa memberikan pelayanan," tutup Emila.
 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020