Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh telah melakukan verifikasi data atau dokumen kependudukan 601 warga binaan (narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di ibu kota provinsi Aceh itu.
"Untuk data verifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi warga binaan sudah sebanyak 601 orang pada 2021 lalu," kata Kepala Disdukcapil Banda Aceh Emila Sovayana, di Banda Aceh, Jumat.
Emila mengatakan, verifikasi hingga perekaman KTP (kartu tanda penduduk) tersebut dilakukan atas kerjasama dengan Kemenkumham Aceh mengingat banyak dari mereka yang belum jelas identitasnya bahkan ada yang belum memiliki identitas.
"Sebagian dari mereka belum ada data, maka verifikasi ini juga untuk mengidentifikasi data kependudukan yang bersangkutan , dan bahkan ada yang belum memiliki KTP saat masuk," ujarnya.
Verifikasi NIK itu, kata Emila, dilakukan guna memenuhi kebutuhan narapidana untuk vaksinasi serta administrasi lainnya seperti pembuatan BPJS.
"Verifikasi ini untuk vaksinasi, dan ini juga untuk keperluan pembuatan BPJS dan kebutuhan administrasi lain," ujarnya.
Emila menyebutkan, 601 narapidana yang telah diverifikasi dokumen kependudukan itu terbagi dari tiga lembaga pemasyarakatan di Banda Aceh yakni Lapas Kajhu dan Lambaro.
Untuk 2022 ini, tambah Emila, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Kemenkumham Aceh dan dengan pihak Lapas.
"Kerjasama verifikasi ini setiap tahun kita lakukan, dan untuk tahun ini juga masih terus kita lakukan," demikian Emila.