Seorang oknum karyawati sebuah bank di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya  terancam dihukum paling lama 15 tahun penjara karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan uang masyarakat mencapai Rp6 miliar lebih sebagaimana hasil penyelidikan Polres setempat.

 Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution di Blangpidie, Selasa, menjelaskan oknum karyawati salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersandung kasus hukum tersebut berinisial RS (26), Kabupaten Abdya

“Berawal pada Jumat (3/7) sekira pukul 15.00 WIB ada warga melaporkan kejadian tindak pidana penipuan dan pengelapan uang senilai Rp3,6 miliar yang dilakukan oleh RS dengan modus mengiming-imingi korban dengan pemberian hadiah dari uang yang diminta tersangka untuk deposito,” ujarnya  

Menindak lanjuti laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Abdya yang dipimpin AKP Erjan Dasmi melakukan penyelidikan dan hasilnya telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan uang pelapor senilai Rp3,6 miliar.

 Kemudian, pada Sabtu (4/7) sekira pukul 05.00 WIB tersangka berinisial RS ditangkap di Desa Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah dan selanjutnya okunum karyawati bank itu dibawa ke Mapolres Abdya guna proses hukum lebih lanjut.

 Selain tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti,  antara lain kartu ATM, laporan transaksi rekening koran atas nama AS, uang tunai Rp1,8 juta, dan buku tabungan, handphoen dan satu unit mobil CRV warna putih, jelasnya.      

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan uang jumlahnya mencapai Rp6 miliar lebih dengan modus mengiming-imingi korban dengan pemberian hadiah dari uang yang diminta tersangka untuk deposito.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka telah melanggar pasal 46 ayat satu Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan junto pasal 378 KUHPidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp20 miliar,” katanya.

Pewarta: Suprian

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020