Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah Idi, Kabupaten Aceh Timur Selamat Nasution, diduga dipukul menggunakan palu oleh pihak tergugat usai membacakan putusan sidang perkara perceraian di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syariah Idi, Selasa. 

Menurut keterangan Humas Mahkamah Syariah Idi, T Swandi, mengatakan pemukulan itu terjadi secara spontan oleh pelaku bernama Mustafa (56) yang diduga tidak menerima putusan majelis hakim.

"Iya kejadian itu ketika Majelis Hakim baru saja selesai membacakan putusan, tiba-tiba Mustafa secara spontan maju ke meja majelis hakim dan langsung mengambil palu  lalu menghantam kepala ketua majelis hakim tersebut, sehingga menyebabkan memar pada bagian kepala sebelah kanan." katanya.

Usai memukul, petugas keamanan mahkamah syariah Idi langsung mengamankan pelaku. 

Sementara Ketua Majelis Hakim   melaporkan insiden yang menimpanya ke penyidik Polres Aceh Timur.

Ia menjelaskan, gugatan tersebut sebelumnya  diajukan oleh Azizah (43) terhadap suaminya Mustafa (56) pada awal Juni 2020. Keduanya  warga Peureulak Barat, Aceh Timur.

Intinya majelis hakim dalam putusan tersebut mengabulan gugatan Azizah. Setelah membacakan putusan, hakim ketua menerangkan kepada tergugat, jika tidak puas atas putusan ini maka ada upaya hukum.

Kemudian para pihak diminta keluar setelah penjelasan disampaikan.

“Ketika disuruh keluar, tiba-tiba Mustafa mendekati ketua Majelis Hakim dan  mengambil palu serta memukulnya di bagian kepala,” kata Swandi.

Akibat kejadian tersebut Ketua Majelis Hakim, terkena pukulan satu kali di bagian kepala sehingga mengalami lebam. 

 

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020