Seorang pria asal Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung yang pekerjaan sehari-harinya wiraswasta ditangkap petugas gabungan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, karena mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Darat dan sekarang ditangani oleh Polresta Banyumas.
"Kasus ini bermula kunjungan pelapor berinisial AS (52) beserta istri dan kedua anaknya ke rumah kakaknya, Ans, warga Kelurahan Mersi, Kecamamatan Purwokerto Timur, pada pertengahan bulan Mei 2020 dalam rangka buka puasa bersama," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim AKP Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.
Dalam kesempatan itu, kata dia, Ans beserta istrinya memperkenalkan seorang laki-laki berinisial AK (31) alias Wawan yang mereka akui sebagai anak angkat dan hendak dijodohkan dengan putri dari AS, yakni ARA (20).
Saat itu, Ans beserta istrinya mengatakan bahwa anak angkat mereka bekerja sebagai anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Mayor yang berdinas di Kopassus Grup 3 Cijantung.
Ans beserta istrinya yang merupakan kakak dari AS terus berupaya membujuk pelapor agar menikahkan anaknya dengan anak angkat mereka.
Selang satu minggu kemudian, Ans beserta istri dan Wawan mendatangi rumah AS di Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, dengan maksud untuk melamar anaknya, yakni ARA.
Oleh karena yang datang adalah kakak kandungnya dan hendak menjodohkan anaknya dengan seorang anggota TNI, AS akhirnya menuruti keinginan Ans dan mereka sepakat untuk menggelar pernikahan ARA dan Wawan pada tanggal 29 Juni 2020.
Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Berry mengatakan setelah menikah, Wawan tinggal di rumah AS dan untuk meyakinkan keluarga mertuanya, pria asal Lampung itu setiap kali keluar rumah selalu menggunakan seragan dinas TNI lengkap dengan pangkat Mayor dan beralasan dinas pengawalan.
"Pada hari Jumat (10/7), sekitar pukul 20.00 WIB, rumah pelapor didatangi anggota TNI dari Kodim, Koramil, dan Denpom serta anggota Polresta Banyumas dengan maksud menemui AK," katanya.
Akan tetapi, kata dia, AK alias Wawan tidak ada di rumah karena sedang menemui tamu di salah satu hotel Kawasan Wisata Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Oleh karena itu, lanjut dia, petugas TNI langsung menuju lokasi dan mendapati AK alias Wawan sedang berada di hotel dengan menggunakan kaos loreng serta celana PDL loreng dan selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Markas Kodim 0701/Banyumas untuk menjalani pemeriksaan sebelum diserahkan ke Polresta Banyumas.
"Hingga saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap AK alias Wawan. Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti kaos warna hijau loreng, kaos warna hijau bertuliskan Kopassus, kaos warna putih bertuliskan Kopassus, baret warna merah, celana PDL warna hijau loreng, empat lembar kuitansi, dan empat lembar nota," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan menjerat AK dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Kasus ini bermula kunjungan pelapor berinisial AS (52) beserta istri dan kedua anaknya ke rumah kakaknya, Ans, warga Kelurahan Mersi, Kecamamatan Purwokerto Timur, pada pertengahan bulan Mei 2020 dalam rangka buka puasa bersama," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim AKP Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.
Dalam kesempatan itu, kata dia, Ans beserta istrinya memperkenalkan seorang laki-laki berinisial AK (31) alias Wawan yang mereka akui sebagai anak angkat dan hendak dijodohkan dengan putri dari AS, yakni ARA (20).
Saat itu, Ans beserta istrinya mengatakan bahwa anak angkat mereka bekerja sebagai anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Mayor yang berdinas di Kopassus Grup 3 Cijantung.
Ans beserta istrinya yang merupakan kakak dari AS terus berupaya membujuk pelapor agar menikahkan anaknya dengan anak angkat mereka.
Selang satu minggu kemudian, Ans beserta istri dan Wawan mendatangi rumah AS di Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, dengan maksud untuk melamar anaknya, yakni ARA.
Oleh karena yang datang adalah kakak kandungnya dan hendak menjodohkan anaknya dengan seorang anggota TNI, AS akhirnya menuruti keinginan Ans dan mereka sepakat untuk menggelar pernikahan ARA dan Wawan pada tanggal 29 Juni 2020.
Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Berry mengatakan setelah menikah, Wawan tinggal di rumah AS dan untuk meyakinkan keluarga mertuanya, pria asal Lampung itu setiap kali keluar rumah selalu menggunakan seragan dinas TNI lengkap dengan pangkat Mayor dan beralasan dinas pengawalan.
"Pada hari Jumat (10/7), sekitar pukul 20.00 WIB, rumah pelapor didatangi anggota TNI dari Kodim, Koramil, dan Denpom serta anggota Polresta Banyumas dengan maksud menemui AK," katanya.
Akan tetapi, kata dia, AK alias Wawan tidak ada di rumah karena sedang menemui tamu di salah satu hotel Kawasan Wisata Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Oleh karena itu, lanjut dia, petugas TNI langsung menuju lokasi dan mendapati AK alias Wawan sedang berada di hotel dengan menggunakan kaos loreng serta celana PDL loreng dan selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Markas Kodim 0701/Banyumas untuk menjalani pemeriksaan sebelum diserahkan ke Polresta Banyumas.
"Hingga saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap AK alias Wawan. Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti kaos warna hijau loreng, kaos warna hijau bertuliskan Kopassus, kaos warna putih bertuliskan Kopassus, baret warna merah, celana PDL warna hijau loreng, empat lembar kuitansi, dan empat lembar nota," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan menjerat AK dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020