Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan pengemudi mobil Honda Brio, Deska (24), sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Kami sudah menetapkan pengemudi Brio sebagai tersangka tetapi karena mengingat kondisi kesehatan, dia masih kita lihat perkembangan kesehatannya," kata Kepala Satlantas Polresta Banyumas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin siang.
Menurut dia, hasil tes urine terhadap pengemudi mobil Honda Brio tersebut belum keluar tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dalam keadaan sadar saat mengemudikan kendaraan yang disewanya.
Disinggung mengenai adanya kabar jika pengemudi mobil tersebut pernah ditangkap Polres Banyumas (sebelum menjadi Polresta Banyumas, red.) pada tahun 2017 karena tersangkut kasus pencurian, dia mengatakan pihaknya akan mengecek informasi tersebut. "Kalau data itu, nanti kita cek lagi," katanya.
Seperti diwartakan, kecelakaan lalu lintas di Jalan Jenderal Soedirman, Sokaraja, Kabupaten Banyumas, terjadi pada hari Kamis (20/2), sekitar pukul 04.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi saat satu unit mobil Honda Brio berpelat nomor B-1702-TYG yang dikemudikan Deska (24), warga Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, datang dari arah Purwokerto menuju Purbalingga (bukan dari arah Purbalingga seperti yang diwartakan sebelumnya, red.) dengan kecepatan tinggi oleng ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan.
Berdasarkan analisa polisi dari rekaman CCTV, mobil Honda Brio tersebut melaju dengan kecepatan 100-110 kilometer per jam.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang dua sepeda motor, yakni Honda Scoopy berpelat nomor R-2487-PR yang dikendarai Aman (31) dengan memboncengkan istrinya, Zulvy (29), serta Honda Beat berpelat nomor R-4615-YG yang dikendarai Sidik (28), sehingga kecelakaan tidak bisa dihindarkan.
Dalam hal ini, pengendara Honda Scoopy yang sedang menyalip Honda Beat dengan kecepatan sekitar 60-70 kilometer per jam ditabrak lebih dulu oleh mobil Honda Brio.
Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Aman dan Zulvy, warga Desa Kedungmalang RT 05 RW 01, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, tidak sadarkan diri sehingga segera dibawa ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo.
Akan tetapi sesampainya di rumah sakit, pasangan suami-istri tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Sementara pengendara sepeda motor Honda Beat, Sidik, warga Desa Sokaraja Kulon RT 02 RW 05, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, hanya mengalami luka ringan atau lecet, sedangkan pengemudi Honda Brio atas nama Deska harus menjalani observasi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo karena mengalami luka di dada.