Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan untuk memanggil pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pengujian revisi UU KPK.

"Majelis pleno MK sudah mengagendakan untuk memanggil KPK sebagai pihak terkait, baik komisionernya maupun dewan pengawas," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan hal itu setelah kuasa hukum Agus Rahardjo dkk, Muhammad Isnur, meminta agar MK memanggil saksi pegawai internal lembaga antirasuah itu.

Menurut Isnur, saksi yang ingin diajukan itu telah mengurus proses penyusunan dan pembahasan revisi UU KPK sejak 2015, tetapi terhalang masalah birokrasi untuk hadir tanpa surat panggilan dari MK.

MK kemudian menolak permintaan itu dan mempersilakan pemohon menghadirkan saksi dengan cara dan upaya sendiri.

"Selama ini yang mengajukan ahli maupun saksi adalah pemohon yang punya kewajiban. Walaupun komisioner dan dewan pengawas baru mengetahui prosesnya. Coba diusahakan sendiri bagaimana teknik pemohon," kata Anwar Usman.

Adapun Agus Rahardjo dkk berencana menghadirkan 3 saksi lagi untuk uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk pegawai KPK yang disebut mengetahui seluk beluk revisi itu.

Sementara dalam sidang kali ini, pemohon menghadirkan dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Rimawan Pradiptyo yang membeberkan gerakan akademisi dan ekonom menolak revisi UU KPK.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020