Seorang pria berinisia S (41), warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara juga dibekuk polisi, tersangka ini ditangkap lantaran diduga sebagai penyedia ganja untuk seorang ibu rumah tangga berinisial N (50), yang ditangkap sebelumnya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud di Lhoksukon, Jumat, mengatakan penangkapan S pada Rabu (15/7) berawal dari penangkapan seorang kuli bangunan berinisial AM (35), diduga pengedar sabu dan ganja di Kecamatan Tanah Luas.

Asal muasal ganja itu kemudian dikembangkan polisi pada seorang IRT berinisial N di Kecamatan Sawang, lalu dikembangkan lagi ke desa lain di kecamatan yang sama, sehingga mengarah pada tersangka S.

 "Jika tersangka N yang ditangkap sebelumnya mengaku memperoleh ganja dari tersangka S ini. Di rumah tersangka S turut diamankan barang bukti sebuah kotak dengan sisa daun ganja di dalamnya,” sebut AKP M Daud menerangkan.

Untuk pemeriksaan lanjutan, tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Aceh Utara di Lhoksukon.

Untuk diketahui awalnya petugas Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap AM (35), kuli bangunan, asal Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Selasa 14 Juli 2020, dia ciduk bersama barang bukti sejumlah paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 11,65 gram dan bungkusan daun ganja seberat 39,20 gram.

Hasil pengembangan, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial N (50) di Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada Rabu (15/7) pagi, dia ditangkap lantaran diduga sebagai penyedia ganja untuk tersangka AM.

Tersangka AM mengaku barang bukti ganja seberat 39,20 gram yang ada padanya merupakan barang sisa dari jumlah sebelumnya seberat 3 kilogram yang dibeli dari tersangka N di Sawang.

Dari pengembangan ibu rumah tangga itu, polisi kemudian menangkap S (41), warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dari pengakuan N, dia membeli ganja dari tersangka S.

 

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020