PT Pertamina (presero) telah memberikan sanksi tegas berupa penghentian pengiriman bahan bakar minyak (BBM) subsidi kepada 1 SPBU di wilayah Aceh Jaya karena "nakal" atau melakukan pelanggaran.

“Ada 1 SPBU yang  diberikan sanksi pembinaan, dikarenakan adanya pembelian yang tidak sesuai yang di peruntukan, SPBU melayani pembelian solar dengan mobil modifikasi,” kata Dimas Mulyo WS, Sales Branch Manager 1 Aceh, selasa (21/7).

Ia menyampaikan kalau SPBU Aceh Jaya yang di beri sangsi adalah SPBU 14-236472 di Kecamatan Teunom.

"Sangsi yang kita berikan BBM Solar subsidi tidak akan kita kirim selama sebulan kedepan,"kata Dimas.

Dimas menembahkan kalau pihaknya selama ini rutin melakukan pemantauan setiap SPBU yang ada di Aceh untuk melakukan pengecekan.

"Selama ini rutin kita lakukan pemeriksaan, kita berpesan kepada SPBU agar tetap melayani solar subsidi sesuai pedoman Perpres 191 tahun 2014, jika ada SPBU melanggar ketentuan tersebut kami akan segera menindak berupa pembinaan penghentian BBM jenis solar subsidi,” kata Dimas.

 

Pewarta: Arif Hidayat

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020