Pemerintah Kota Sabang mendaftarkan sebanyak 932 orang pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) PT TASPEN (Persero) Cabang Banda Aceh.
“Pendaftaran kepesertaan pegawai Non ASN ini sesuai dengan PP 70 tahun 2015 pasal 4 yang telah diubah dengan PP 66 tahun 2017 dan PP 49 tahun 2018 pasal 99 menyatakan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Branch Manager PT Taspen Banda Aceh, Andi Purwadi di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela penandatanganan Perjanjian Kerja sama dengan Pemko Sabang yang dilakukan langsung oleh Sekda Kota Sabang, Zakaria bersamaan Perpanjangan penggunaan program Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIMGaji) Taspen pada Pemko Sabang, dilanjutkan wirausaha pintar Tanaman Hidroponik secara virtual.
Ada pun untuk besaran iuran untuk JKK 0,24 x gaji pokok dan JKM 0,72 persenx gaji pokok, di mana semua iuran ditanggung pemberi kerja) sedangkan manfaat untuk JKK meliputi biaya tranportasi, biaya pengobatan/perawatan, biaya rehabilitasi medik dan tunjuangan cacat sedangkan JKM meliputi uang duka, biaya pemakaman dan bea siswa (syarat jika sudah mengiur selama minimal 3 tahun).
Ia mengatakan Program Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja berupa perawatan dan tunjangan cacat sedangkan Jaminan Kematian (JKM) merupakan Perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
“Kita tetap berharap, para peserta selalu sehat dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam bertugas,” kata Andi Purwadi.
Pihaknya juga berharap agar kerja sama yang terjalin Taspen dengan Pemko Sabang dengan mengikutkan kepesertaan pegawai non ASN dalam program JKK-JKM dapat diikuti oleh kabupaten kota lainnya di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
“Kita berharap dengan adanya kerja sama ini juga dapat dilanjutkan oleh kabupaten/kota lainnya dalam mendaftarkan pegawai non ASN dalam program Taspen sesuai dengan amanah Undang Undang yang ada,” katanya.
Ia menjelaskan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pemko Sabang dalam menggunakan aplikasi simgaji Taspen sejak tahun 2013 (diperpanjang setiap dua tahun) dan yang sekarang merupakan perpanjangan yang sudah habis masa berlakunya.
PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Banda Aceh dengan wilayah kerja sebanyak 14 pemerintah daerah dan semuanya telah menerapkan program Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIMGaji) Taspen.
Andi Purwadi menjelaskan SIMGaji merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola data penggajian ASN dengan komputerisasi seperti pembuatan dan pencetakan daftar gaji bulanan, rapel gaji, pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji (SKPP), pelaporan pajak, hingga mengetahui batas usia pensiun.
“Dengan program ini sistem besaran alokasi penggajian ASN dalam APBN, juga lebih akurat, program tersebut juga terintegrasi dengan sistem yang sudah ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK),” katanya.
Sekda kota Sabang, Zakaria menyambut baik kerja sama yang telah terjalin khususnya untuk program perlindungan kepada pegawai Non ASN.
“Kita akan terus bekerja sama dengan PT Taspen dan program mengikutsertakan non ASN dalam program Taspen ini merupakan bagian untuk memberikan perlindungan kepada Non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Setda Kota Sabang,” katanya.
PT Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh juga mensinergikan dengan salah satu mitra bayar dalam hal ini Bank Mantap (Mandiri Taspen) yang merupakan anak perusahaan Taspen untuk membekali para calon pensiunan dilingkungan Pegawai ASN Pemko Sabang menjalankan program wirausaha pintar Tanaman Hidroponik, sehingga mereka dapat mandiri secara financial serta mengurangi risiko penurunan kesehatan dan mental karena tetap produktif di hari tua.
Taspen Banda Aceh di bulan juli 2020 mengelola pegawai ASN aktif terdiri dari pegawai pada pemerintah daerah dan pemerintah pusat dengan total sekitar 94.938 orang, sedangkan jumlah peserta pensiun sebanyak 40.409 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
“Pendaftaran kepesertaan pegawai Non ASN ini sesuai dengan PP 70 tahun 2015 pasal 4 yang telah diubah dengan PP 66 tahun 2017 dan PP 49 tahun 2018 pasal 99 menyatakan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Branch Manager PT Taspen Banda Aceh, Andi Purwadi di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela penandatanganan Perjanjian Kerja sama dengan Pemko Sabang yang dilakukan langsung oleh Sekda Kota Sabang, Zakaria bersamaan Perpanjangan penggunaan program Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIMGaji) Taspen pada Pemko Sabang, dilanjutkan wirausaha pintar Tanaman Hidroponik secara virtual.
Ada pun untuk besaran iuran untuk JKK 0,24 x gaji pokok dan JKM 0,72 persenx gaji pokok, di mana semua iuran ditanggung pemberi kerja) sedangkan manfaat untuk JKK meliputi biaya tranportasi, biaya pengobatan/perawatan, biaya rehabilitasi medik dan tunjuangan cacat sedangkan JKM meliputi uang duka, biaya pemakaman dan bea siswa (syarat jika sudah mengiur selama minimal 3 tahun).
Ia mengatakan Program Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja berupa perawatan dan tunjangan cacat sedangkan Jaminan Kematian (JKM) merupakan Perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
“Kita tetap berharap, para peserta selalu sehat dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam bertugas,” kata Andi Purwadi.
Pihaknya juga berharap agar kerja sama yang terjalin Taspen dengan Pemko Sabang dengan mengikutkan kepesertaan pegawai non ASN dalam program JKK-JKM dapat diikuti oleh kabupaten kota lainnya di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
“Kita berharap dengan adanya kerja sama ini juga dapat dilanjutkan oleh kabupaten/kota lainnya dalam mendaftarkan pegawai non ASN dalam program Taspen sesuai dengan amanah Undang Undang yang ada,” katanya.
Ia menjelaskan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pemko Sabang dalam menggunakan aplikasi simgaji Taspen sejak tahun 2013 (diperpanjang setiap dua tahun) dan yang sekarang merupakan perpanjangan yang sudah habis masa berlakunya.
PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Banda Aceh dengan wilayah kerja sebanyak 14 pemerintah daerah dan semuanya telah menerapkan program Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIMGaji) Taspen.
Andi Purwadi menjelaskan SIMGaji merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola data penggajian ASN dengan komputerisasi seperti pembuatan dan pencetakan daftar gaji bulanan, rapel gaji, pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji (SKPP), pelaporan pajak, hingga mengetahui batas usia pensiun.
“Dengan program ini sistem besaran alokasi penggajian ASN dalam APBN, juga lebih akurat, program tersebut juga terintegrasi dengan sistem yang sudah ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK),” katanya.
Sekda kota Sabang, Zakaria menyambut baik kerja sama yang telah terjalin khususnya untuk program perlindungan kepada pegawai Non ASN.
“Kita akan terus bekerja sama dengan PT Taspen dan program mengikutsertakan non ASN dalam program Taspen ini merupakan bagian untuk memberikan perlindungan kepada Non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Setda Kota Sabang,” katanya.
PT Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh juga mensinergikan dengan salah satu mitra bayar dalam hal ini Bank Mantap (Mandiri Taspen) yang merupakan anak perusahaan Taspen untuk membekali para calon pensiunan dilingkungan Pegawai ASN Pemko Sabang menjalankan program wirausaha pintar Tanaman Hidroponik, sehingga mereka dapat mandiri secara financial serta mengurangi risiko penurunan kesehatan dan mental karena tetap produktif di hari tua.
Taspen Banda Aceh di bulan juli 2020 mengelola pegawai ASN aktif terdiri dari pegawai pada pemerintah daerah dan pemerintah pusat dengan total sekitar 94.938 orang, sedangkan jumlah peserta pensiun sebanyak 40.409 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020