Banda Aceh (ANTARA) - PT Taspen Cabang Banda Aceh menyatakan seluruh ASN, TNI/Polri dan juga pensiunan akan menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1441 Hijriah pada Jumat (15/5).
“Pemberian THR tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tanggal 9 Mei 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan,” kata Branch Manager PT Taspen Banda Aceh, Andi Purwadi di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan pemberian THR tersebur juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun Atau Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Pemberian THR khususnya untuk penerima pensiun besaran Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2020 yaitu THR diberikan sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain .
Ia mengatakan Komponen penghasilan THR Tahun 2020 bagi Penerima Pensiun/Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
“Dalam hal Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan, maka THR Tahun 2020 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar, dalam hal Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sekaligus sebagai penerima Pensiun Janda/Duda atau Penerima Tunjangan Janda/Duda maka diberikan kedua-duanya THR Tahun 2020,” katanya.
Pembayaran THR Tahun 2020 bagi Penerima Pensiun/Penerima Tunjangan, dan Eks. PNS Dephub pada PT KAI(Persero) dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei 2020 dan bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2020 dan seterusnya, maka pembayaran THR Tahun 2020 dilakukan oleh Instansi.
“Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 tidak diberikan kepada Pejabat Negara yang masih aktif, bilamana Pejabat Negara dimaksud juga sebagai Penerima Pensiun (Pensiun Sendiri/Pensiun Janda/Duda) maka berhak menerima THR pada pensiunnya,” katanya.
Ia menyebutkan jumlahj pensiun yg menerima THR tahun 2020 sebanyak 39.257 orang dengan jumlah uang Rp 95.648.605.800 dengan melibatkan 12 mitra bayar yang terdiri dari 11 mitra bank dan satu Mitra bayar PT Posindo
Pihaknya juga mengimbau Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan TASPEN.
“Kami berharap dengan cairnya THR ini dapat membantu pensiunan khususnya untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah,” demikian Andi Purwadi.