Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya kembali mengamankan alat berat, ratusan kubik kayu serta satu orang diduga pelaku pembalak liar dalam wilayah hutan lindung Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP. Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Bima Nugraha Putra menyampaikan kalau penangkapan tersebut dilakukan pihaknya pada Jumat tanggal 24 Juli 2020, sekira pukul 00.30 WIB.

Ia menyampaikan kalau penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari Polisi hutan Aceh Jaya yang bahwa telah terjadi pembalakan liar yang terjadi di Kawasan Hutan yang berada di Kecamatan Krueng Sabee.

Setelah mendapat informasi tersebut, Pers Satreskrim berjumlah 8 pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya bersama 6 Pers dari Polisi hutan langsung mengecek kebenaran atas informasi tersebut.

"Sekira pukul 19.30 WIB setelah tiba dilokasi, petugas kita melihat bahwa benar sedang dilakukan pembalakan liar dikawasan hutan tersebut, namun saat itu petugas tidak melihat satu orangpun diarea tersebut, akan tetapi petugas menemukan 1 (satu) unit chainsow digubuk yang ada dikawasan hutan tersebut dan tidak diketahui pemiliknya," kata Iptu Bima Nugraha Putra.

Ia menambahkan setelah itu petugas Polisi hutan Aceh Jaya, melakukan pengambilan titik koordinat diarea tersebut, hasil dari pengambilan titik koordinat menunjukkan bahwa diarea tersebut masuk kedalam kawasan hutan lindung.

setelah itu petugas melihat 1 (satu) unit alat berat (doser) tanpa operator diarea tersebut, alat berat (doser) digunakan untuk membuka jalan dikawasan hutan dengan maksud untuk mengeluarkan kayu olahan, kami dapat informasi bahwa alat berat tersebut dikemudikan oleh inisial I (55) yang bekerja kepada H. Fikri yang merupakan salah pengusaha di Aceh Jaya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung mendatangi rumah Ishak, yang bertempat di Desa panggong Kecamatan Kreung Sabee, Aceh Jaya, setiba dirumah tersebut petugas mengamankan inisial I (55) ke Mapolres Aceh Jaya, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut tim Reskrim Aceh Jaya turut mengamankan 100 kubik Batang kayu olahan, 1 Unit Doser merk KOMATSU, 1 Unit Chainsaw.


 

Pewarta: Arif Hidayat

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020