Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Jaya membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Jaya AKP Darli yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan dalam penanganan kasus tersebut pihaknya menangkap lima narapidana serta seorang pengedar di luar lapas.
"Penanganan kasus narkoba ini merupakan sinergi antara kepolisian dengan pihak lapas yang melaporkan adanya temuan sabu-sabu dalam penjara tersebut," kata Darli menyebutkan.
Baca juga: Polisi tangkap narapidana pengedar narkotika di Lapas Meulaboh
Perwira pertama kepolisian itu menyebutkan penanganan peredaran narkoba di lapas tersebut berawal dari laporan Lapas Kelas III Calang terhadap temuan narkoba sabu-sabu dalam razia rutin di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut pada Selasa (27/5).
Atas laporan tersebut, kata dia, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Jaya menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan ditemukan ada keterlibatan lima narapidana dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut.
Kelima narapidana tersebut yakni berinisial ZM (37), B (36), dan T (41), ketiganya narapidana perkara narkotika. Serta M (33) dan IW (24), keduanya narapidana pencurian.
Kelima narapidana tersebut juga positif mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kata Darli.
Baca juga: Polisi ungkap jaringan pengedar narkoba di Lapas
Dari hasil pemeriksaan kelima narapidana tersebut, terungkap bahwa sabu-sabu tersebut milik narapidana berinisial ZM. ZM mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial RM dari luar lapas yang berada di Banda Aceh
Dari informasi ZM tersebut, kata dia, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Jaya melacak keberadaannya RM di Kota Banda Aceh. Tim akhirnya menangkap RM di kawasan Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
"Bersama RM, tim turut mengamankan tiga bungkus berisi sabu-sabu dengan berat 1,64 gram, satu timbangan digital, serta satu telepon. RM beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Jaya guna pengusutan lebih lanjut," katanya.
Darli menyebutkan para pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman bagi pengedar, maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun serta denda Rp10 miliar. Sedangkan bagi pengguna, ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif mendukung pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Darli.
Baca juga: BNNP ungkap kasus narkoba jaringan Lapas