Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pidie Jaya, Provinsi Aceh, menertibkan dan mengamankan sejumlah sepeda motor menggunakan knalpot brong karena menyebabkan kebisingan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pidie Jaya AKP Mahruzar Hariadi di Pidie Jaya, Senin, mengatakan penertiban sepeda motor knalpot brong dilakukan di jalan negara Banda Aceh-Medan.
"Dalam penertiban tersebut, personel Satlantas Polres Pidie Jaya mengamankan sepeda motor knalpot brong yang selama ini meresahkan masyarakat dan bisa memicu keributan akibat suara yang ditimbulkan dari knalpot tersebut," katanya.
Mahruzar Hariadi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengendara kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong karena melanggar Pasal 258 Ayat (1) UULLAJ dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu.
Namun untuk penyelesaian pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Pidie Jaya memberikan surat teguran kepada pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan segera melengkapi administrasi kendaraan agar bisa dibawa pulang kembali.
"Kami mengimbau masyarakat khususnya remaja untuk tidak memakai knalpot brong pada kendaraannya karena tidak sesuai spesifikasi dan bisa memicu keributan akibat suara knalpot tersebut," kata Mahruzar Hariadi.
Baca juga: 60 knalpot brong disita Polres Aceh Barat dari lokasi balapan liar selama 2023