Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menyerukan imbauan kepada masyarakatnya agar tidak mendatangkan khatib dari luar daerah saat pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah.

Kabag Kesra Setdakab Aceh Tengah Muslim mengatakan pihaknya sudah menyebarkan imbauan tersebut ke seluruh kecamatan dan desa yang ada di Aceh Tengah karena mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Kita imbau untuk memberdayakan khatib yang ada di daerah saja," kata Muslim saat gelar konferensi pers di Posko Gugus Tugas setempat, Selasa.

Dalam hal ini disebutkan bahwa pemerintah daerah setempat tetap membolehkan pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah dilakukan di masjid-masjid atau lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol tentang pencegahan COVID-19.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Amrun Saleh pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa panitia shalat Idul Adha tahun ini harus dapat bekerja ekstra untuk menerapkan protokol pencegahan COVID-19 kepada seluruh jamaah.

Aturan-aturan terkait hal itu kata dia harus dipastikan berjalan dengan baik seperti diantaranya harus menyiapkan tempat dan sabun cuci tangan, menyiapkan alat pendeteksi suhu tubuh di pintu masuk, menerapkan jaga jarak, memastikan setiap jamaah memakai masker, dan tidak melaksanakan pengutipan amal dengan kotak amal berjalan.

"Pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha dipersingkat tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," tutur Amrun Saleh.

 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020