Banda Aceh, 1/9 (Antaraaceh) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Salman Alfarisi SH MM atas nama Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, melantik dan mengambil sumpah 30 anggota DPRK Aceh Selatan masa jabatan 2014-2019 di Gedung DPRK Aceh Selatan, Kota Tapaktuan, Senin.
Pelantikan anggota DPRK hasil Pileg 9 April lalu itu berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRK Aceh Selatan. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Selatan periode 2009-2014, Tgk Safiron.
Acara itu dihadiri Bupati Aceh Slatan HT Sama Indra SH, pejabat Muspida dan Muspida Plus, anggota DPR RI asal Aceh dan anggota DPRA serta anggota DPRA terpilih dapil 9, Wakil Bupati Kamasyah S Sos MM, Sekdakab Drs H Harmaini M Si, para Kepala SKPK, Camat,pimpinan partai politik, Ketua dan komisioner KIP, tokoh masyarakat Aceh Selatan serta keluarga para anggota dewan.
Sekretaris DPRK Aceh Selatan, Diva Samudra Putra SE dalam laporannya menyatakan bahwa, pelantikan 30 anggota DPRK Aceh Selatan itu sesuai SK Gubernur Aceh tentang Peresmian Pemberhentian anggota DPRK masa jabatan 2009-2014 dan Pengangkatan Anggota DPRK masa jabatan 2014-2019.
Usai pelantikan, pimpinan DPRK Aceh Selatan periode 2009-2014 yang terdiri dari Ketua Tgk Safiron, dan wakil ketua masing-masing Marsidiq dan Khaidir Amin SE, menyerahkan palu pimpinan sidang kepada pimpinan sementara DPRK yang baru yaitu kepada ketua sementara T. Zulhelmi dari Partai Aceh, didampingi wakil ketua sementara yang dipercayakan kepada Syahril S Ag dari Partai Demokrat.
T. Zulhelmi dalam sambutannya antara lain mengatakan, ke depan anggota DPRK Aceh Selatan yang baru secara kelembagaan dan personal harus berupaya memahami tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai legislatif.
“Karena itu, kita tak boleh berhenti belajar dan bertanya, sehingga apa yang kita laksanakan dapat memperoleh hasil maksimal. Apalagi pada awal masa jabatan keanggotaan DPRK, agenda kerja relatif padat,” ungkapnya.
Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya atas nama Pemerintah Kabupaten menyampaikan selamat kepada anggota dewan yang baru dilantik, dan juga mengucapkan terimakasih kepada anggota dewan periode 2009-2014 yang sudah berakhir masa baktinya.
“Kami berkeyakinan, ALLAH SWT akan membalas setiap amalan baik yang telah disumbangkan untuk kemajuan daerah yang kita cintai ini,” ujar Bupati.
Pihaknya, kata Bupati, berharap kepada semua anggota dewan yang baru dilantik, agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya secara bersama-sama dengan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat serta mempercepat proses pembangunan daerah.
“Pembangunan Kabupaten Aceh Selatan selama periode 2013-2018 terus diupayakan sesuai visi dan misi Bupati sebagaimana telah dituangkan dalam RPJM Kabupaten tahun 2013-2018. Berbagai kemajuan dan hambatan pembangunan tentu menjadi bumbu-bumbu dalam pelaksanan pembangunan tersebut, makanya kami meminta agar hambatan itu dapat menjadi motivasi bagi kita semua untuk lebih giat bekerja ke depannya” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menghimbau kepada anggota dewan yang baru dilantik, agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya demi percepatan pembangunan Kabupaten Aceh Selatan.
“Tentunya saudara yang baru dilantik, memiliki beban yang tidak mudah. harapan dan ekspektasi masyarakat yang telah memilih anda, begitu besar. Namun tentunya, perubahan cepat dalam rangka percepatan pembangunan daerah merupakan tantangan kita bersama, baik dari sisi legislatif maupun eksekutif,” kata Bupati.
Oleh karena itu, Buapti mengajak seluruh anggota dewan agar bekerja secara bersama-sama demi masyarakat Aceh Selatan yang lebih maju lagi ke depannya.
Terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRK, tambah Bupati, pihaknya memandang bahwa keberadaan anggota DPRK dapat dilihat dari dua perspektif.
Pertama, sebut Bupati, objektif dan rasional dalam arti bahwa upaya pembangunan tidak dapat dilakukan secara instan tetapi butuh proses karena anggota dewan bekerja secara kolektif dan kolegial, sehingga tidak mungkin memperjuangkan aspirasi dan kehendak rakyat secara sendiri-sendiri.
“Kedua adalah terdapat masyarakat yang selalu mengawasi terhadap proses pengambilan kebijakan dan berharap selalu peduli terhadap dinamika yang terjadi.Karena itu, rakyat haruslah diposisikan dan diberi ruang sebagai pengontrol yang objektif terhadap anggota dewan agar selalu menjaga integritas dan konsisten berfikir dan bekerja untuk rakyat,” pungkasnya.

Pewarta:

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014