Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua pelaku sindikat pencurian sepeda motor di Desa Blang Keumehang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. 

Kapolres Aceh Timur melalui Paur Humas Bripka Kamil di Idi, Jumat mengatakan kedua pelaku tersebut berinsial A (32) warga Pereulak dan S (26) warga Sumatera Utara.

“Keduanya berhasil ditangkap pada Selasa, (4/8) sekitar pukul 05.00 WIB. Dari keduanya turut diamankan barang bukti sebanyak tujuh unit sepeda motor berbagai jenis,”kata Bripka Kamil. 

Ia mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang didapat dari sejumlah laporan pengaduan kehilangan sepeda motor. Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan keduanya yaitu di tempat persembunyiannya di desa setempat.

" Kedua pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Julok dan Polsek Peudawa terkait dengan tindak pidana yang sama,”kata Bripka Kamil.

Ia juga mengatakan saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih banyak pelaku lain yang terlibat dalam aksi seperti mereka. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut, dan dijerat Pasal  363 jo 362 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara,”demikian Bripka Kamil.

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020