Aceh Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengungkap dugaan pemalsuan dokumen kredit perbankan serta menangkap terduga pelaku yang juga oknum karyawan bank.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Kamis, mengatakan terduga pelaku berinisial MU (34) warga, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
"MU ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sejak, Rabu (27/3). Ketika ditangkap, MU tidak melakukan perlawanan, sehingga langsung diamankan ke Kantor Polres Aceh Timur. MU bekerja di Bank Syariah Indonesia atau BSI di Peureulak," katanya.
Baca juga: 2.501 pengaduan sepanjang tahun 2023 masuk ke LAPS SJK, sektor perbankan masih mendominasi
Perwira menengah Polres Aceh Timur tersebut dugaan pemalsuan dokumen kredit tersebut berawal ketika korban AI (56), aparatur sipil negara, warga Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur, mengambil pinjaman Bank Mandiri di Idi pada 2018.
AI memberi jaminan surat keputusan pengangkatannya sebagai pegawai negeri sipil (SK PNS). Tenor angsuran selama tiga tahun sejak 2018 hingga 2021. Setelah pinjaman lunas, AI berupaya mengambil jaminan berupa SK PNS kepada MU.
Namun, MU mengulur waktu dengan alasan bank saat itu bank sedang dalam peralihan dari konvensional ke syariah. Pada Juli 2021, MU datang ke tempat kerja AI di sekolah dasar di Kecamatan Darul Falah. Kedatangan MU untuk menawarkan kembali pinjaman bank kepada AI. Namun, AI menolaknya.
"Kemudian, MU menyodorkan dokumen atau berkas ke AI. Pada saat itu, MU menyatakan dokumen tersebut untuk mengambil jaminan pinjaman tersebut. AI menandatangani dokumen tersebut," katanya.
Polres Aceh Timur ungkap pemalsuan dokumen kredit perbankan
Kamis, 28 Maret 2024 20:39 WIB